DKI Akan Perketat Protokol Kesehatan Covid-19 di Perkantoran

Selasa, 28 Juli 2020 - 15:08 WIB
loading...
DKI Akan Perketat Protokol...
Sejumlah perkantoran di Jakarta disebut menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.Dok
A A A
JAKARTA - Sejumlah perkantoran di Jakarta disebut menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Pemprov DKI Jakarta pun akan memperketat pengawasan protokol kesehatan Covid-19 .

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini bersama Dinas Kesehatan dan stakeholder lainnya tengah mengevaluasi terjadinya penyebaran Covid-19 di perkantoran. Menurutnya, banyak perkantoran yang kurang disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19. Padahal, semua alat protokol kesehatan Covid-19 telah tersedia.

"Ada alat protokol kesehatan Covid-19 tapi banyak yang lupa menggunakannya. Kami akan terus memperketat pengawasannya," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (28/7/2020). (Baca: Perkantoran Klaster Baru Covid-19, Dekan UI: Karyawan Abai saat Berinteraksi)

Andri menjelaskan, memperketat aturan pencegahan penularan Covid-19 di perkantoran bukan berarti Pemprov DKI kembali membatasi sektor-sektor yang beroperasi. Menurutnya, tidak ada masalah apabila sektor perkantoran yang dibuka pada masa PSBB transisi ini mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku di perkantoran. "Kami masih menunggu hasil temuan dilapangan hang akan dijadikan bahan evaluasi pengawasan," pungkasnya.

Sementara itu Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat sebanyak 68 perkantoran menjadi klaster penyebaran Covid-19. Dari 68 perkantoran tersebut, sedikitnya ada 440 kerja yang diisolasi lantaran positif. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia menjelaskan, 68 perkantoran itu merupakan data akumulasi sejak PSBB diberlakukan hingga Minggu, 26 Juli 2020 lalu. "Jadi saat ini sudah ada kantor yang bersih dari Covid-19. Karena begitu ada yang kena, kita langsung reaktif," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai penyebaran Covid-19 di Jakarta itu karena minimnya pengawasan. Apalagi perkantoran yang jumlahnya begitu drastis dan tidak mungkin bisa diawasi satu satu aktifitasnya. Dia menilai Gubernur Anies Baswedan hanya mampu melempar kebijakan tanpa melakukan pengontrolan maksimal.

"Kebijakan kan sudah dikeluarkan oleh Pemprov, kebijakan shift, artinya waktu masuk kantor diatur untuk menghindari penumpukan karyawan di kantor, mobilisasi di perkantoran apakah berjalan efektif? Kuncinya di pengawasan, jadi selalu saya katakan kuncinya ada di pengawasan, kebijakan yang dikeluarkan itu jangan hanya melempar , tapi membutuhkan pengawasan yang ketat," tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu pun meminta Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan kebijakannya dapat melibatkan masyarakat. Sehingga pengawasan dan sosialisasi pentingnya protokol kesehatan Covid-19 bisa berjalan dengan baik."Pengawasa nyaris tidak ada, jadi begitu sudah rame baru muncul, jangan jangan perkantoran seperti itu juga, kantor baru dianggap klaster maka dia menurunkan seluruh aparaturnya ke kantor. Libatkan masyarakat untuk mengoptimalkan pengawasan," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1443 seconds (0.1#10.140)