Incar Pria Penyuka Sesama Jenis, 2 Penipu Ini Ditangkap Polisi

Sabtu, 15 Juli 2023 - 10:25 WIB
loading...
Incar Pria Penyuka Sesama Jenis, 2 Penipu Ini Ditangkap Polisi
Petugas Polsek Senen menangkap F (35) dan MA (26) dua pelaku penipuan yang mencari sasarannya pria penyuka sesama jenis. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Petugas Polsek Senen menangkap F (35) dan MA (26) dua pelaku penipuan yang mencari sasarannya pria penyuka sesama jenis. Keduanya membawa kabur harta benda milik seorang pria yang dikenal melalui aplikasi kencan online Tinder.

Kapolsek Senen Kompol David Purba mengatakan, F dan MA ditangkap di Jalan Lembang II, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Juli 2023 kemarin. Penangkapan kedua pelaku setelah petugas menerima laporan dari seorang pria yang kehilangan sepeda motor setelah bertemu dengan tersangka MA.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas pun dengan mudah menangkap F dan MA tanpa perlawanan. "Mereka ini sudah beraksi tiga kali menipu dengan sasaran pria penyuka sesama jenis," kata David kepada wartawan Sabtu (15/7/2023).

David menuturkan, F memiliki peran mencari calon korban melalui aplikasi kencan online. F mengaku sebagai Ilham dan memasang foto untuk menjerat pria sesama jenis. Adapun MA berpura-pura sebagai asisten rumah tangga (ART) dari F yang bertugas menjemput korban.


"Singkat cerita, korban bertemu dengan MA di lokasi yang ditentukan. Selanjutnya, MA dan korban pergi menggunakan sepeda motor korban untuk bertemu pelaku F," tuturnya.

Di tengah perjalanan, lanjut David, F akan menelepon korban untuk disambungkan dengan MA. Dari situ lah MA yang sedang menerima telepon F akan membuang casing handphone, agar korban turun dari motor dan pelaku kabur.

"MA menjepit HP di dalam helm yang digunakan dengan kondisi motor sambil berjalan. Tiba-tiba MA menjatuhkan casing HP dan meminta tolong kepada korban untuk mengambil. Setelah itu pelaku kabur," ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)