Heboh Rencana Pertemuan Komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta, PBNU: Tolak, Jangan Beri Ruang!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rencana pertemuan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( LBGT ) se-ASEAN di Jakarta membuat masyarakat resah. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) juga turut angkat suara dan minta kegiatan tersebut tidak diberikan ruang.
Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi atau disapa Gus Fahrur mengatakan, acara pertemuan komunitas LBGT tersebut jelas melanggar norma agama, budaya, hingga aturan yang berlaku di Indonesia.
"Semua agama yang dipeluk mayoritas penduduk Indonesia melarang perilaku LGBT. Islam jelas melarang dan menyebutkan sebagai perbuatan kotor dan keji," ujarnya, Selasa (11/7/2023).
Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam sebagaimana terdapat dalam Al-Qur'an, perilaku sodomi (LGBT) disebut sebagai fakhisah (kotor, keji, keluar aturan agama ).
"LGBT juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila di Indonesia, terutama terkait dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab," katanya.
Menurut dia, pelaku LGBT dapat dijerat Pasal 281 dan Pasal 292 KUHP. Pasal 281 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan, maka dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Dengan demikian, kata dia, sangat jelas bahwa Indonesia memiliki falsafah Pancasila yang sangat menghormati nilai-nilai ajaran agama. Sehingga tidak ada satu agama pun dari enam agama yang diakui Indonesia menolerir praktik LGBT.
"LGBT diyakini masyarakat Indonesia sebagai penyimpangan seksual, sehingga pelakunya perlu dibimbing dan diobati jika diperlukan, agar kembali ke fitrah manusia secara normal," tuturnya.
Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi atau disapa Gus Fahrur mengatakan, acara pertemuan komunitas LBGT tersebut jelas melanggar norma agama, budaya, hingga aturan yang berlaku di Indonesia.
"Semua agama yang dipeluk mayoritas penduduk Indonesia melarang perilaku LGBT. Islam jelas melarang dan menyebutkan sebagai perbuatan kotor dan keji," ujarnya, Selasa (11/7/2023).
Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam sebagaimana terdapat dalam Al-Qur'an, perilaku sodomi (LGBT) disebut sebagai fakhisah (kotor, keji, keluar aturan agama ).
"LGBT juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila di Indonesia, terutama terkait dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab," katanya.
Menurut dia, pelaku LGBT dapat dijerat Pasal 281 dan Pasal 292 KUHP. Pasal 281 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan, maka dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Dengan demikian, kata dia, sangat jelas bahwa Indonesia memiliki falsafah Pancasila yang sangat menghormati nilai-nilai ajaran agama. Sehingga tidak ada satu agama pun dari enam agama yang diakui Indonesia menolerir praktik LGBT.
Baca Juga
"LGBT diyakini masyarakat Indonesia sebagai penyimpangan seksual, sehingga pelakunya perlu dibimbing dan diobati jika diperlukan, agar kembali ke fitrah manusia secara normal," tuturnya.