Pengacara Ajukan Permohonan Pemeriksaan Psikiater terhadap Mario Dandy
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Mario Dandy Satriyo , Andreas Nahot Silitonga, mengajukan permohonan pemeriksaan psikiater terhadap kliennya. Pemeriksaan itu untuk kepentingan pembelaan.
"Untuk pembelaan kami, Yang Mulia, kami mau minta izin secara tertulis. Tadi sudah disampaikan juga melalui PTSP, ini mohon pemeriksaan psikiater terhadap Mario bisa dilakukan untuk pembelaaan kami. Kami mohon izin, kalau misalkan bisa kami mau menghadirkan psikiater untuk memeriksa di Lapas," ujar Andreas saat sidang kasus penganiayaan D (17), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Hakim pun mengabulkan permohonan itu. Namun hakim mengingatkan agar pemeriksaan psikiater secepatnya dilakukan.
"Baik, sepanjang tidak mengganggu persidangan yah, silahkan saja ajukan permohonannya dan kami akan mengikuti jadwal secepatnya, jadi jangan sampai nanti pada waktunya psikiater itu memberikan keterangan di sini ternyata belum melakukan pemeriksaan di sana. Itu konsekuensi yang saudara ambil," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Hakim selanjutnya meminta pengacara terdakwa berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lapas tempat Mario Dandy ditahan. Jika sudah, maka bisa melakukan pemeriksaan psikiater tanpa disertai surat dari hakim. Namun apabila dibutuhkan surat tentu pengacara Mario harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu.
"Suratnya sudah kami ajukan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), mohon nanti ada penetapan," jawab Andreas.
"Harinya loh yah, sudah ditetapkan? Hari Jumat ini kan, jadi penetapannya pun akan keluar untuk hari Jumat ini?" tanya hakim.
"Kami belum bisa pastikan, Yang Mulia," jawab Andreas.
Hakim lalu meminta agar pengacara memastikan dahulu kapan psikiater yang bakal didatangkan itu bisa melakukan pemeriksaan terhadap Mario. Apabila sudah dipastikan, pengacara diminta mengajukan surat permohonan agar pengadilan bisa mengeluarkan surat ketetapannya sesuai waktu yang diinginkan tanpa mengganggu proses persidangan.
"Justru karena itu, pastikan dahulu, jangan ajukan permohonan dahulu. Psikiaternya kapan bisa, gitu. Permohonan kalau pengadilan akan menentukan Jumat yah Jumat. Kan di sana juga ada hal-hal tertentu yang kita tidak tahu, supaya dari pihak yang melakukan penahanan itu, tempatnya itu, juga bisa mempersiapkan segala sesuatunya," pungkas hakim.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
"Untuk pembelaan kami, Yang Mulia, kami mau minta izin secara tertulis. Tadi sudah disampaikan juga melalui PTSP, ini mohon pemeriksaan psikiater terhadap Mario bisa dilakukan untuk pembelaaan kami. Kami mohon izin, kalau misalkan bisa kami mau menghadirkan psikiater untuk memeriksa di Lapas," ujar Andreas saat sidang kasus penganiayaan D (17), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Hakim pun mengabulkan permohonan itu. Namun hakim mengingatkan agar pemeriksaan psikiater secepatnya dilakukan.
Baca Juga
"Baik, sepanjang tidak mengganggu persidangan yah, silahkan saja ajukan permohonannya dan kami akan mengikuti jadwal secepatnya, jadi jangan sampai nanti pada waktunya psikiater itu memberikan keterangan di sini ternyata belum melakukan pemeriksaan di sana. Itu konsekuensi yang saudara ambil," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Hakim selanjutnya meminta pengacara terdakwa berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lapas tempat Mario Dandy ditahan. Jika sudah, maka bisa melakukan pemeriksaan psikiater tanpa disertai surat dari hakim. Namun apabila dibutuhkan surat tentu pengacara Mario harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu.
"Suratnya sudah kami ajukan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), mohon nanti ada penetapan," jawab Andreas.
"Harinya loh yah, sudah ditetapkan? Hari Jumat ini kan, jadi penetapannya pun akan keluar untuk hari Jumat ini?" tanya hakim.
"Kami belum bisa pastikan, Yang Mulia," jawab Andreas.
Hakim lalu meminta agar pengacara memastikan dahulu kapan psikiater yang bakal didatangkan itu bisa melakukan pemeriksaan terhadap Mario. Apabila sudah dipastikan, pengacara diminta mengajukan surat permohonan agar pengadilan bisa mengeluarkan surat ketetapannya sesuai waktu yang diinginkan tanpa mengganggu proses persidangan.
"Justru karena itu, pastikan dahulu, jangan ajukan permohonan dahulu. Psikiaternya kapan bisa, gitu. Permohonan kalau pengadilan akan menentukan Jumat yah Jumat. Kan di sana juga ada hal-hal tertentu yang kita tidak tahu, supaya dari pihak yang melakukan penahanan itu, tempatnya itu, juga bisa mempersiapkan segala sesuatunya," pungkas hakim.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
(thm)