Penampilan Mario Dandy Akhirnya Berubah di Persidangan Usai Ditegur JPU

Selasa, 11 Juli 2023 - 11:21 WIB
loading...
Penampilan Mario Dandy Akhirnya Berubah di Persidangan Usai Ditegur JPU
Penampilan Mario Dandy Satriyo hari ini akhirnya berubah setelah dalam beberapa kali persidangan membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) geram. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Penampilan Mario Dandy Satriyo akhirnya berubah setelah dalam beberapa kali persidangan membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) geram. Kali ini Mario Dandy hadir mengenakan kemeja berwarna putih dan celana warna hitam.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang kasus penganiayaan berat terhadao D (17) dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Agenda persidangan masih pemeriksaan saksi dari JPU.

Penampilan Mario Dandy Akhirnya Berubah di Persidangan Usai Ditegur JPU


Pada persidangan Selasa (12/7/2023) ini Mario Dandy dan Shane Lukas tampak mengenakan kemeja berwarna putih dan celana panjang warna hitam.



Diketahui, penampilan Mario Dandy di persidangan beberapa kali ditegur JPU. Pada persidangan Selasa 20 Juni 2023 misalnya, JPU menegur Mario Dandy lantaran mengenakan batik.

"Izin, untuk terdakwa Mario. Mario dalam persidangan ke depan mohon pakaiannya hitam putih saja," tegur JPU.


Mendengar teguran dari JPU, Mario Dandy hanya menganggukkan kepala sebagai isyarat mengiyakan permintaan JPU.

Akan tetapi, Mario Dandy pada persidangan selanjutnya malah mengenakan pakaian serba hitam. Baru pada persidangan kali ini dia mengenakan kemeja warna putih sesuai keinginan JPU.

Dalam persidangan hari ini, JPU menghadirkan saksi ahli. Terdapat tiga orang saksi ahli yang dipanggil JPU untuk memberikan keterangan, yakni saksi ahli dari RS Mayapada Hospital dan saksi ahli pidana.

Namun, hanya saksi ahli hukum pidana materil dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian yang bisa hadir. Saat ini saksi ahli pidana tersebut tengah memberikan keterangan.

"Ahli yang kami panggil 3 orang, tapi yang bisa hadir 1 orang Yang Mulia," kata JPU di persidangan.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)