RPA Perindo Berkomitmen Kawal Sidang Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakpus

Rabu, 05 Juli 2023 - 20:49 WIB
loading...
RPA Perindo Berkomitmen Kawal Sidang Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakpus
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo kembali mendampingi sidang dugaan kekerasan seksual pada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/7/2023). Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo kembali mendampingi sidang dugaan kekerasan seksual pada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/7/2023). Diketahui, korban dalam dugaan kasus tersebut adalah SPN (6) dengan terdakwa HJ (36) yang merupakan paman tiri korban.

Ketua Umum DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dalam upaya pengusutan hukum kasus tersebut. "Kami mau sampaikan sehubungan adanya agenda ini bahwa RPA Partai Perindo kami tetap berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas," kata Jeannie di lokasi.

Ketum organisasi sayap Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- menyebutkan, pihaknya akan terus berupaya agar terdakwa mendapatkan hukuman semaksimal mungkin.

"Apa pun yang terjadi kami akan mengawal kasus ini sehingga terdakwa mendapatkan hukuman yang maksimal, karena telah melakukan kekerasan seksual bagi anak di bawah umur," ujar ketum organisasi sayap Partai Perindo --partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu--.



Terkait sidang putusan sela, Jeannie mengapresiasi langkah tegas majelis hakim yang menolak semua yang disampaikan penasihat hukum pelaku yang berupaya menghentikan proses persidangan dengan menyebutkan kasus ini lemah karena tidak ada saksi. "Majelis hakim menolak semua yang diminta oleh penasihat hukum terdakwa. Artinya kasus ini tetap berlanjut," pungkasnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1674 seconds (0.1#10.140)