Tak Taat Aturan, Satpol PP Ancam Bubarkan Kerumunan di Jakarta International Velodrome

Minggu, 26 Juli 2020 - 12:14 WIB
loading...
Tak Taat Aturan, Satpol PP Ancam Bubarkan Kerumunan di Jakarta International Velodrome
Ribuan warga antusias ingin berolahraga di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (26/7/2020) pagi. Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Administrasi Jakarta Timur, Budhy Novian, segera melakukan koordinasi dengan pengelola Jakarta International Velodrome dalam mengatasi antrean masyarakat yang ingin berolahraga di kawasan tersebut.

"Kita akan coba bantu untuk penanganan antrean yang terjadi di luar dan segera kita koordinasikan kembali secara matang," ujar Budhy kepada SINDOnews, Minggu (26/7/2020). (Baca juga: Tak Ada Jarak, Ribuan Warga Berdesakan Antre di Jakarta International Velodrome)

Menurut Budhy, terjadinya antrean panjang di kawasan Jakarta International Velodrome pada Minggu pagi disebabkan ketiadaan informasi dari pihak pengelola.

Sebagaimana diketahui, dalam penerapan PSBB untuk mencegah penularan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang menjelaskan terkait aktivitas yang diperbolehkan saat masa PSBB, seperti penerapan jumlah kapasitas pada suatu aktivitas.

"Kita meminta pihak pengelola untuk memastikan kembali kapasitas 50 persen pengunjung," ucapnya. (Baca juga: Bertambah 393, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Menjadi 18.623 Orang)

Dengan begitu, lanjut Budhy, pihaknya baru bisa mengambil langkah tegas kepada masyarakat untuk melakukan penanganan agar tidak terjadi klaster baru penularan Covid-19 di tempat olahraga.

"Jika sudah melebihi kita akan bubarkan untuk diarahkan ke lokasi olahraga lain, sehingga tidak harus terpaku di areal Velodrome," ujarnya.

Budy mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta Timur yang hendak berolahraga agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sebab, melalui kepedulian dan kedisiplinan serta kepatuhan semua warga masyarakat terhadap ketentuan yang dikeluarkan Pemprov DKI maka akan mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19 19 di Jakarta.

"Memakai masker pada saat berada di luar rumah dan di tempat atau fasilitas umum, menjaga jarak minimal 1-2 meter saag berada dalam antrian atau kerumunan dan senantiasa mencuci tangan pada saat akan dan selesai beraktivitas termasuk berolahraga," tukasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1817 seconds (0.1#10.140)