LPSK Sudah Konsultasi ke KPK soal Harta Rafael Alun Trisambodo untuk Restitusi D

Rabu, 21 Juni 2023 - 04:24 WIB
loading...
LPSK Sudah Konsultasi...
Perwakilan LPSK menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan terhadap D di PN Jakarta Selatan. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) sudah konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai aset ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo yang dapat disita untuk membayar ganti rugi atau restitusi terhadap korban penganiayaan berinisial D. Hal itu terungkap dalam sidang kasus penganiayaan terhadap D dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Awalnya, pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga bertanya kepada LPSK apakah berkonsultasi dengan KPK terkait restitusi kliennya melalui harta ayah Mario Dandy, Rafael Alun yang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. “Apakah sikap LPSK yang berkonsultasi dengan KPK juga dikaitkan dengan bahwa LPSK juga berpendapat bahwa ini yang bertanggung jawab bukan hanya terdakwa?” tanya Andreas.

“Sebentar, Saudara ikut berkonsultasi dengan KPK?” tanya hakim.





“Di awal kasus ada beberapa pihak yang terlibat dalam rapat,” jawab Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jova saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan terhadap korban D dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Jova menyebutkan dirinya hadir dan mengikuti rapat dengan KPK terkait restitusi Mario Dandy. Ia mengatakan dalam rapat itu membahas terkait harta Rafael Alun yang bisa dilakukan penyitaan untuk restitusi.



“Saudara sendiri ikut?” tanya hakim.

“Ikut,” ucap Jopa menjawab pertanyaan hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1479 seconds (0.1#10.140)