LPSK Sudah Konsultasi ke KPK soal Harta Rafael Alun Trisambodo untuk Restitusi D

Rabu, 21 Juni 2023 - 04:24 WIB
loading...
LPSK Sudah Konsultasi...
Perwakilan LPSK menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan terhadap D di PN Jakarta Selatan. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) sudah konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai aset ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo yang dapat disita untuk membayar ganti rugi atau restitusi terhadap korban penganiayaan berinisial D. Hal itu terungkap dalam sidang kasus penganiayaan terhadap D dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Awalnya, pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga bertanya kepada LPSK apakah berkonsultasi dengan KPK terkait restitusi kliennya melalui harta ayah Mario Dandy, Rafael Alun yang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. “Apakah sikap LPSK yang berkonsultasi dengan KPK juga dikaitkan dengan bahwa LPSK juga berpendapat bahwa ini yang bertanggung jawab bukan hanya terdakwa?” tanya Andreas.

“Sebentar, Saudara ikut berkonsultasi dengan KPK?” tanya hakim.





“Di awal kasus ada beberapa pihak yang terlibat dalam rapat,” jawab Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jova saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan terhadap korban D dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Jova menyebutkan dirinya hadir dan mengikuti rapat dengan KPK terkait restitusi Mario Dandy. Ia mengatakan dalam rapat itu membahas terkait harta Rafael Alun yang bisa dilakukan penyitaan untuk restitusi.



“Saudara sendiri ikut?” tanya hakim.

“Ikut,” ucap Jopa menjawab pertanyaan hakim.

“Saudara sampaikan ke KPK?” tanya hakim.

“Iya, diskusi soal harta yang bisa dilakukan penyitaan untuk restitusi,” jawab Jova.

Kemudian, Andreas kembali mempertanyakan terkait hasil dari rapat tersebut. Jova pun menjawab bahwa KPK membatasi saat ini tengah melakukan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait ayah Mario Dandy itu.

“Kaitannya sama rapat tersebut, apa tanggapan KPK saat itu? Apakah KPK menyatakan yang ini bisa, yang itu enggak bisa. Ada enggak kesimpulan seperti itu?” tanya Andreas.

“Kalau pertanyaannya dalam rapat itu ada kesimpulan mana-mana, tidak. Karena itu hanya rapat dengar pendapat saja,” jawab Jova.

“KPK menyampaikan apa?” tanya Andreas.

“KPK hanya membatasi bahwa saat ini tengah melakukan penyidikan dengan ada dugaan korupsi mungkin TPPU dan ada beberapa harta yang diduga terkait. Hanya sebatas itu,” jawab Jova.

Sebelumnya, LPSK mengajukan restitusi atau ganti rugi untuk korban penganiayaan remaja berinisial D dengan nilai total Rp100 miliar. LPSK meminta restitusi ini dimasukkan dalam surat tuntutan kepada tiga terdakwa, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, terdapat sejumlah komponen dari restitusi yang diajukan. Secara garis besar meliputi biaya perawatan, waktu yang terkorbankan, dan penderitaan yang dialami D beserta keluarganya.

"Komponen yang kami perhitungkan yakni pertama, biaya perawatan anak korban selama di rumah sakit. Ini juga termasuk ada biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi dari keluarganya, karena keluarganya juga setiap hari selalu ada di situ menemani perawatan anak korban selama 24 jam, jadi membutuhkan biaya tersebut," kata Susi di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).

LPSK juga memperhitungkan kehilangan mata pencaharian orang tua D yang selama perawatan tidak sempat bekerja mencari nafkah.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)