LPSK Sudah Konsultasi ke KPK soal Harta Rafael Alun Trisambodo untuk Restitusi D
loading...
A
A
A
“Saudara sampaikan ke KPK?” tanya hakim.
“Iya, diskusi soal harta yang bisa dilakukan penyitaan untuk restitusi,” jawab Jova.
Kemudian, Andreas kembali mempertanyakan terkait hasil dari rapat tersebut. Jova pun menjawab bahwa KPK membatasi saat ini tengah melakukan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait ayah Mario Dandy itu.
“Kaitannya sama rapat tersebut, apa tanggapan KPK saat itu? Apakah KPK menyatakan yang ini bisa, yang itu enggak bisa. Ada enggak kesimpulan seperti itu?” tanya Andreas.
“Kalau pertanyaannya dalam rapat itu ada kesimpulan mana-mana, tidak. Karena itu hanya rapat dengar pendapat saja,” jawab Jova.
“KPK menyampaikan apa?” tanya Andreas.
“KPK hanya membatasi bahwa saat ini tengah melakukan penyidikan dengan ada dugaan korupsi mungkin TPPU dan ada beberapa harta yang diduga terkait. Hanya sebatas itu,” jawab Jova.
Sebelumnya, LPSK mengajukan restitusi atau ganti rugi untuk korban penganiayaan remaja berinisial D dengan nilai total Rp100 miliar. LPSK meminta restitusi ini dimasukkan dalam surat tuntutan kepada tiga terdakwa, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, terdapat sejumlah komponen dari restitusi yang diajukan. Secara garis besar meliputi biaya perawatan, waktu yang terkorbankan, dan penderitaan yang dialami D beserta keluarganya.
"Komponen yang kami perhitungkan yakni pertama, biaya perawatan anak korban selama di rumah sakit. Ini juga termasuk ada biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi dari keluarganya, karena keluarganya juga setiap hari selalu ada di situ menemani perawatan anak korban selama 24 jam, jadi membutuhkan biaya tersebut," kata Susi di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).
“Iya, diskusi soal harta yang bisa dilakukan penyitaan untuk restitusi,” jawab Jova.
Kemudian, Andreas kembali mempertanyakan terkait hasil dari rapat tersebut. Jova pun menjawab bahwa KPK membatasi saat ini tengah melakukan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait ayah Mario Dandy itu.
“Kaitannya sama rapat tersebut, apa tanggapan KPK saat itu? Apakah KPK menyatakan yang ini bisa, yang itu enggak bisa. Ada enggak kesimpulan seperti itu?” tanya Andreas.
“Kalau pertanyaannya dalam rapat itu ada kesimpulan mana-mana, tidak. Karena itu hanya rapat dengar pendapat saja,” jawab Jova.
“KPK menyampaikan apa?” tanya Andreas.
“KPK hanya membatasi bahwa saat ini tengah melakukan penyidikan dengan ada dugaan korupsi mungkin TPPU dan ada beberapa harta yang diduga terkait. Hanya sebatas itu,” jawab Jova.
Sebelumnya, LPSK mengajukan restitusi atau ganti rugi untuk korban penganiayaan remaja berinisial D dengan nilai total Rp100 miliar. LPSK meminta restitusi ini dimasukkan dalam surat tuntutan kepada tiga terdakwa, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, terdapat sejumlah komponen dari restitusi yang diajukan. Secara garis besar meliputi biaya perawatan, waktu yang terkorbankan, dan penderitaan yang dialami D beserta keluarganya.
"Komponen yang kami perhitungkan yakni pertama, biaya perawatan anak korban selama di rumah sakit. Ini juga termasuk ada biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi dari keluarganya, karena keluarganya juga setiap hari selalu ada di situ menemani perawatan anak korban selama 24 jam, jadi membutuhkan biaya tersebut," kata Susi di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).