Fakta-fakta Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor di Cakung, No 5 Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

Sabtu, 17 Juni 2023 - 22:13 WIB
loading...
Fakta-fakta Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor di Cakung, No 5 Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan
Kasus tabrak lari yang menewaskan MBP di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, mendapat perhatian masyarakat. Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kasus tabrak lari yang menewaskan MBP di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, mendapat perhatian masyarakat. Kasus kecelakaan yang dilakukan pemuda berinisial OS (26) ini telah ditangani petugas Satlantas Polres Jakarta Timur.

Kasus tabrak lari yang terjadi pada Kamis, 15 Juni 2023 lalu ini mendapat sorotan dari masyarakat karena detik-detik terlindas korban terekam jelas kamera CCTV dan beredar luas di media sosial.


SINDOnews merangkum sejumlah fakta tabrak lari yang menewaskan korban.

1. Bermula dari Senggolan Kendaraan

Peristiwa ini bermula saat MBP yang mengendarai motor Honda PCX nopol B 5595 KCH, dan OS pengemudi mobil Avanza warna silver B 2926 KFI terlibat senggolan kendaraan.

Hal ini membuat cekcok mulut antara keduanya pun terjadi. Korban menendang spion mobil pelaku hingga patah.

2. Saling Kejar Pelaku dengan Korban

Patahnya spion mobil membuat korban tak terima, saling kejar antara pemotor dengan pengemudi mobil ini pun terjadi. Tepat di lokasi kejadian, Tidak terima diperlakukan oleh korban, OS menyenggol motor MBP secara sengaja yang membuat korban terlindas hingga tewas.

3. Pelaku dan Korban Tinggal di Kompleks Perumahan yang Sama

Setelah OS ditangkap pihak Satlantas Polres Jakarta Timur, belakangan terungkap bila pelaku dan korban sama-sama tinggal di kompleks yang sama kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi.

Keduanya tak saling mengenal karena tinggal di blok yang berbeda. Saat kejadian OS yang merupakan pegawai swasta hendak mengantar ibunya berangkat bekerja. Sedangkan, MBP hendak pergi mencari nafkah.

4. Keluarga Korban Sebut Bukan Kecelakaan Biasa

Keluarga MBP menilai peristiwa yang dialami korban bukan kecelakaan biasa dan akan melaporkan kasus ke polisi. Hal itu disampaikan kuasa kukum Keluarga korban, Rully Simorangkir.

Menurut Rully, jika melihat video yang beredar itu bukan sekadar kecelakaan. Meski demikian pihaknya menyerahkan penyelidikan seutuhnya kepada kepolisian untuk menentukan unsur kesengajaan dari pelaku atas peristiwa tersebut.

5. OS Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

OS yang menabrak MBP hingga tewas telah ditetapkan tersangka. Bahkan, OS bisa dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan Ditreskrimum untuk merekonstruksi pasal bisa dijerat Pasal 338 KUHP.

Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun”.

Menurut Doni, sebelumnya OS sudah ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti proses penyidikan ditemukan dugaan unsur kesengajaan dari peristiwa tersebut. OS pun terancam terjerat Pasal 338 KUHP.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)