Buron 2 Bulan, Ayah Pemerkosa Anak Tiri Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Utara menangkap AS (42) pria yang tega melakukan pencabulan hingga membuat anak tirinya, AP (17) hamil. AS akhirnya ditangkap setelah dua bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, pelaku sempat kabur ke wilayah Bogor, Jawa Barat saat aksi bejatnya di ketahui oleh istri dan juga keluarga korban lainnya.
"Pelaku melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sekitar bulan Agustus 2022 silam hingga akhirnya korban hamil dan mengalami depresi," kata Iverson pada Jumat (16/6/2023).
Menurut Iverson, setelah aksi bejatnya diketahui AS kabur dan besembunyi di wilayah Sentul, Bogor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, AS tega merudapaksa anak tirinya AP hingga hamil. Aksi bejat inipun diketahui terjadi selama bertahun-tahun.
Saudara korban, JT (28) mengatakan, pengungkapan pemerkosaan ini bermula saat keluarga melihat ada perubahan fisik yang terlihat dari tubuh korban.
Melihat hal itu, keluarga kemudian menanyakan siapa yang telah menghamilinya. Korban kemudian menceritakan bahwa ayah tirinya lah yang selama ini telah melecehkan dirinya hingga hamil.
Parahnya lagi, korban mengakui bahwa ayah tirinya telah memperkosa korban sejak berusia 7 tahun tepatnya sekitar tahun 2012-2013. Selama bertahun-tahun pelaku mengancam akan memukul korban jika memberitahu ke orang.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, pelaku sempat kabur ke wilayah Bogor, Jawa Barat saat aksi bejatnya di ketahui oleh istri dan juga keluarga korban lainnya.
"Pelaku melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sekitar bulan Agustus 2022 silam hingga akhirnya korban hamil dan mengalami depresi," kata Iverson pada Jumat (16/6/2023).
Menurut Iverson, setelah aksi bejatnya diketahui AS kabur dan besembunyi di wilayah Sentul, Bogor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, AS tega merudapaksa anak tirinya AP hingga hamil. Aksi bejat inipun diketahui terjadi selama bertahun-tahun.
Saudara korban, JT (28) mengatakan, pengungkapan pemerkosaan ini bermula saat keluarga melihat ada perubahan fisik yang terlihat dari tubuh korban.
Melihat hal itu, keluarga kemudian menanyakan siapa yang telah menghamilinya. Korban kemudian menceritakan bahwa ayah tirinya lah yang selama ini telah melecehkan dirinya hingga hamil.
Parahnya lagi, korban mengakui bahwa ayah tirinya telah memperkosa korban sejak berusia 7 tahun tepatnya sekitar tahun 2012-2013. Selama bertahun-tahun pelaku mengancam akan memukul korban jika memberitahu ke orang.
(hab)