Pengembang Profesional Dukung Pemilik Apartemen Bentuk Kepengurusan P3SRS

Kamis, 15 Juni 2023 - 20:57 WIB
loading...
Pengembang Profesional Dukung Pemilik Apartemen Bentuk Kepengurusan P3SRS
Aperssi menilai penting pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekjen Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Bambang Setiawan menilai penting pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Hal ini mengingat rumah susun (rusun) atau apartemen terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional di mana terdapat hak kepemilikan bersifat perseorangan maupun hak kepemilikan bersama.

“Sehingga diperlukan peranan P3SRS untuk mengurus kepentingan anggotanya yang merupakan pemilik dan penghuni apartemen atas hak-hak tersebut,” ujar Bambang, Kamis (15/6/2023).

Terlebih saat ini pelaku pembangunan diwajibkan memfasilitasi pembentukan P3SRS. Lewat pengurusan itu akan mengatur lebih lanjut terkait kepengelolaan dan kepenghunian di lingkungan apartemen.

Termasuk status kepemilikan unit, terdapat Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS) yang akan mencantumkan hak kepemilikan perseorangan dalam meter persegi, terpisah dengan hak atas bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama dalam NPP.

Karena itulah diperlukan developer atau pengembang yang profesional tentunya akan membantu mengurus persyaratan sertifikat terkait sebelum melakukan proses jual beli dengan konsumen.

Idealnya, SHM SRS nantinya diterbitkan oleh kantor pertanahan setempat dan ditujukan untuk masing-masing unit di apartemen. Sekalipun jangka waktunya tak terbatas, namun saat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) habis masa berlaku setelah 30 tahun. Itulah yang kemudian pemilik dan penghuni apartemen harus mengajukan perpanjangan HGB agar bisa tetap menempatinya.

Diketahui, saat ini terdapat sejumlah apartemen yang telah berhasil mengurus perpanjangan Sertifikat HGB atas nama P3SRS di antaranya Mediterania Garden Residences 1 (MGR 1) di kawasan Podomoro City, Jakarta Barat dan Mediterania Lagoon Residences (MLR), Kemayoran, Jakarta Pusat. Keduanya merupakan apartemen yang dikembangkan Agung Podomoro Group dan HGB-nya telah dibaliknamakan kepada masing-masing P3SRS.

Ketua P3SRS MGR 1 Hendra Rahardja mengatakan pihaknya dibantu Badan Pengelola saat mengurus proses perpanjangan dan balik nama Sertifikat HGB di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah mendapat rekomendasi dari Agung Podomoro selaku pengembang.

Sertifikat HGB perpanjangan tersebut sudah dibaliknamakan dari pengembang menjadi P3SRS MGR 1 sejak 2021 dan berlaku hingga 2041 mendatang.

“Sebelum masa berlaku habis, pengurus menerima surat dari pihak pengembang yang isinya menjelaskan bahwa Sertifikat HGB sudah diperbolehkan untuk diperpanjang atas nama P3SRS sebagai perwakilan pemilik dan penghuni MGR 1,” tambahnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1688 seconds (0.1#10.140)