Christopher, Pelaku Penipuan Jessica Iskandar Rp9,8 Miliar Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan Christopher Stefanus Budianto sebagai tersangka kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar dengan total kerugian mencapai Rp9,8 miliar. Untuk menangkap tersangka yang berada di luar negeri, polisi menerbitkan red notice.
Pihak kepolisian sudah melakukan upaya penjemputan kepada tersangka. "Terlapor tidak berada di alamat dan masih di luar negeri," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, Rabu (14/6/2023).
Christopher masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian berkoordinasi dengan Imigrasi untuk pencabutan paspor dan dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengeluarkan red notice.
Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria berinisial CSB. Dia menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.
Berjalannya waktu terlapor CSB lalu menawarkan Jessica terkait bisnis sewa mobil. Terlapor meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil.
Jessica setuju kemudian mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor hingga mencapai Rp9,8 miliar. Namun, apa yang dijanjikan pelaku perihal bisnis penyewaan mobil tidak sesuai kenyataan.
Pihak Jessica menganggap terlapor tidak memiliki iktikad dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkannya. Surat-surat dari mobil tersebut tidak ada lalu mobil juga sudah diambil orang lain.
Dia melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Jessica melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan.
"Total ada 11 mobil. Uangnya USD30.000 jika ditotal Rp9,8 miliar. Ada perjanjian masing-masing," kata Jessica.
Pihak kepolisian sudah melakukan upaya penjemputan kepada tersangka. "Terlapor tidak berada di alamat dan masih di luar negeri," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, Rabu (14/6/2023).
Christopher masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian berkoordinasi dengan Imigrasi untuk pencabutan paspor dan dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengeluarkan red notice.
Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria berinisial CSB. Dia menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.
Berjalannya waktu terlapor CSB lalu menawarkan Jessica terkait bisnis sewa mobil. Terlapor meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil.
Jessica setuju kemudian mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor hingga mencapai Rp9,8 miliar. Namun, apa yang dijanjikan pelaku perihal bisnis penyewaan mobil tidak sesuai kenyataan.
Pihak Jessica menganggap terlapor tidak memiliki iktikad dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkannya. Surat-surat dari mobil tersebut tidak ada lalu mobil juga sudah diambil orang lain.
Dia melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Jessica melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan.
"Total ada 11 mobil. Uangnya USD30.000 jika ditotal Rp9,8 miliar. Ada perjanjian masing-masing," kata Jessica.
(jon)