Kasasi Ditolak MA, AG Pacar Mario Dandy Tetap Dipenjara 3,5 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap CDO alis D (17). AG tetap divonis 3,5 tahun penjara.
Kasasi perkara Nomor 3202 K/Pid.Sus/ dengan klasifikasi penganiayaan berat anak dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MA, Suharto, Selasa (13/6/2023). Dengan demikiaj, AG akan menjalankan hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Amar putusan tolak kasasi JPU dan anak," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs MA.
Perkara kasasi ini diajukan pihak AG pada Kamis 8 Juni 2023. Perkara ini lalu didistribusi pada Senin 12 Juni 2023.
Pihak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya juga melayangkan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun banding ditolak, sehingga pihak AG menempuh jalur kasasi.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pihak AG mengajukan kasasi pada Rabu 10 Mei 2023.
“Penasihat hukum dari terdakwa AG telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta,” kata Djuyamto.
Di hari yang sama, JPU juga mengajukan kasasi terkait dengan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lalu menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Kasasi perkara Nomor 3202 K/Pid.Sus/ dengan klasifikasi penganiayaan berat anak dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MA, Suharto, Selasa (13/6/2023). Dengan demikiaj, AG akan menjalankan hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Amar putusan tolak kasasi JPU dan anak," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs MA.
Perkara kasasi ini diajukan pihak AG pada Kamis 8 Juni 2023. Perkara ini lalu didistribusi pada Senin 12 Juni 2023.
Pihak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya juga melayangkan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun banding ditolak, sehingga pihak AG menempuh jalur kasasi.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pihak AG mengajukan kasasi pada Rabu 10 Mei 2023.
“Penasihat hukum dari terdakwa AG telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta,” kata Djuyamto.
Di hari yang sama, JPU juga mengajukan kasasi terkait dengan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lalu menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG dengan vonis 3,5 tahun penjara.
(thm)