Shane Lukas Keberatan Disebut Pelaku Penganiayaan, Ayah D: Lanjutkan di Pengadilan Saja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa penganiayaan terhadap CDO alias D (17), Shane Lukas (SL), tidak terima disebut sebagai pelaku. Ia menyebut penganiayaan itu hanya dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
"Untuk terdakwa Shane, dari keterangan saksi yang berkaitan dengan saudara tentunya, apakah ada yang tidak benar?" tanya hakim dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap D, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Awalnya majelis hakim bertanya kepada terdakwa Shane terkait keterangan yang disampaikan saksi, yakni ayah D, Jonathan Latumahina.
“Setelah saya mendengar, saya keberatan penyebutan sebagai pelaku, karena saya tidak ikut melakukan penganiayaan,” jawab Shane.
Shane kemudian menyampaikan turut berempati terhadap kondisi D saat ini dan mendoakannya agar segera pulih.
"Saya juga turut empati, bela rasa kondisi D saat ini. Saya juga turut berdoa untuk pemulihan adik D agar kembali ke sedia kala," ucapnya.
Majelis hakim lalu bertanya kepada Jonathan Latumahina terkait tanggapannya atas pernyataan terdakwa Shane Lukas.
"Saudara ada tanggapan?" tanya hakim. "Sama seperti yang tadi Mario, lanjutkan di pengadilan saja," jawab Jonathan.
Sebelumnya Mario Dandy kembali menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya melakukan penganiayaan terhadap D.
Mario mengakui sebagai pelaku utama dan menyampaikan turut prihatin.
"Saya sebagai pelaku utama, saya ingin menyampaikan turut prihatin terhadap kondisi David saat ini. Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya dari hati saya," kata Mario di hadapan hakim.
Jonathan tidak mau menanggapi lebih lanjut permohonan maaf dari Mario Dandy itu dan meminta hakim melanjutkan persidangan. "Lanjut di pengadilan saja, Yang Mulia," tegas Jonathan.
"Untuk terdakwa Shane, dari keterangan saksi yang berkaitan dengan saudara tentunya, apakah ada yang tidak benar?" tanya hakim dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap D, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Awalnya majelis hakim bertanya kepada terdakwa Shane terkait keterangan yang disampaikan saksi, yakni ayah D, Jonathan Latumahina.
“Setelah saya mendengar, saya keberatan penyebutan sebagai pelaku, karena saya tidak ikut melakukan penganiayaan,” jawab Shane.
Shane kemudian menyampaikan turut berempati terhadap kondisi D saat ini dan mendoakannya agar segera pulih.
"Saya juga turut empati, bela rasa kondisi D saat ini. Saya juga turut berdoa untuk pemulihan adik D agar kembali ke sedia kala," ucapnya.
Majelis hakim lalu bertanya kepada Jonathan Latumahina terkait tanggapannya atas pernyataan terdakwa Shane Lukas.
"Saudara ada tanggapan?" tanya hakim. "Sama seperti yang tadi Mario, lanjutkan di pengadilan saja," jawab Jonathan.
Sebelumnya Mario Dandy kembali menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya melakukan penganiayaan terhadap D.
Mario mengakui sebagai pelaku utama dan menyampaikan turut prihatin.
"Saya sebagai pelaku utama, saya ingin menyampaikan turut prihatin terhadap kondisi David saat ini. Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya dari hati saya," kata Mario di hadapan hakim.
Jonathan tidak mau menanggapi lebih lanjut permohonan maaf dari Mario Dandy itu dan meminta hakim melanjutkan persidangan. "Lanjut di pengadilan saja, Yang Mulia," tegas Jonathan.
(thm)