Usai Viral, Lansia Pelaku Cabul Bocah Larangan Tangerang Dibekuk

Selasa, 13 Juni 2023 - 14:13 WIB
loading...
Usai Viral, Lansia Pelaku Cabul Bocah Larangan Tangerang Dibekuk
Polres Tangerang menangkap lansia berinisial AR (65) pelaku pencabulan bocah 4 tahun di Larangan, Kota Tangerang. Foto/Ilustrasi
A A A
TANGERANG - Seorang lansia berinisial AR (65) terduga pelaku pencabulan bocah perempuan (4) di kawasan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang akhirnya diringkus. Polisi menangkap AR setelah keluarga korban menunggu keadilan sejak April 2023 lalu.

”Sudah, AR ditangkap. Sedang diproses,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

AR diringkus polisi setelah aksi bejat yang dilakukan itu ramai diberitakan dan viral di media sosial. Dia diringkus di rumahnya pada Senin (12/6/2023) malam.

”Di rumahnya (Kecamatan) Larangan (AR ditangkap di rumahnya). Lengkap nya ke bapak Kapolres yah mas,” kata Rio.



Sebelumnya, diberitakan seorang pria Lansia berinisial AR (65) tega mencabuli bocah perempuan yang masih berusia 4 tahun di kawasan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Bocah tersebut merupakan tetangganya sendiri.

Tak hanya itu, setelah aksi bejat tersebut ketahuan, AR sempat menyodorkan uang kepada keluarga korban untuk damai, namun ditolak.

Ibu korban berinisial RR, mengatakan aksi bejat AR ketahuan setelah anaknya mengeluhkan sakit di bagian kelamin pada April 2023 lalu. Saat itu, anaknya baru saja pulang dari rumah AR.

”Iyah, anak saya pulang dari rumah dia (pelaku) kesakitan di bagian kemaluannya,” ujarnya.



RR kemudian membawa anaknya ke klinik untuk diperiksa. Dokter pun memberitahukan kepada AR bahwa terdapat luka di kelamin anaknya. ”Kata dokternya saya disuruh lapor Polisi karena ada luka di bagian kelamin,” ucapnya.

Mendengar hal tersebut, RR pun terkejut. Dia kemudian langsung bertanya kepada AR soal perbuatan yang telah dilakukan kepada anaknya. Namun, RR berkilah kalau dia hanya membersihkan kotoran setelah anaknya buang air kecil.

”Engga mungkin, karena dia itu kalau cuci apa apa di belakang. Dan anak saya juga bilangnya engga kencing atau buang air besar saat diajak makan,” paparnya.



Selanjutnya, RR pun melaporkan tindakan bejat AR itu ke Polres Metro Tangerang Kota pada April 2023. Setelah dilaporkan, terduga pelaku sempat mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas perbuatanya tersebut.

AR juga menyogok keluarga korban dengan sejumlah uang sebagai tanda perdamaian. Namun, uang tersebut ditolak. Sebab, pihak keluarga ingin AR dihukum atas perbuatan yang merusak masa depan anak RR.

RR menambahkan, AR merupakan pemilik kontrakan. Tempat, ibu dari RR tinggal. Setelah aksi bejat AR ketahuan, ini RR pun tidak tinggal lagi di kontrakan tersebut.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1592 seconds (0.1#10.140)