Polisi Tangkap 2 Pencuri Kabel Gardu Pompa Air di Muara Angke Jakut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa menangkap dua pelaku pencurian kabel tembaga di gardu pompa air Resto Apung, Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dua pelaku itu masing-masing berinisial R alias K (23) dan DJL (21).
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, kejadian ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 Februari 2023. Saat itu, kata dia, kedua tersangka yang merupakan petugas instalasi listrik kedapatan memotong kabel listrik di gardu.
"Tersangka mengambil tembaga kabel listrik instalasi gardu pompa air Resto Apung Muara Angke dengan cara memotong kabel tembaga menggunakan mesin gerinda," kata Yunita Natalia saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).
Menurut Yunita, setelah menjalankan aksinya, kedua pelaku kemudian berupaya menguliti tembaga dalam kabel tersebut dengan menggunakan satu buah pisau cutter kemudian dipotong dengan menggunakan gerinda.
"Dengan satu buah pisau cutter berwarna putih, para tersangka kemudian memotong kabel tembaga dengan gerinda kemudian menguliti dan menjual tembaga tersebut seharga Rp4 juta," kata Yunita.
Yunita menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan sedang melakukan pengejaran terhadap penadah tembaga dari kabel curian tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, kejadian ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 Februari 2023. Saat itu, kata dia, kedua tersangka yang merupakan petugas instalasi listrik kedapatan memotong kabel listrik di gardu.
"Tersangka mengambil tembaga kabel listrik instalasi gardu pompa air Resto Apung Muara Angke dengan cara memotong kabel tembaga menggunakan mesin gerinda," kata Yunita Natalia saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).
Menurut Yunita, setelah menjalankan aksinya, kedua pelaku kemudian berupaya menguliti tembaga dalam kabel tersebut dengan menggunakan satu buah pisau cutter kemudian dipotong dengan menggunakan gerinda.
"Dengan satu buah pisau cutter berwarna putih, para tersangka kemudian memotong kabel tembaga dengan gerinda kemudian menguliti dan menjual tembaga tersebut seharga Rp4 juta," kata Yunita.
Yunita menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan sedang melakukan pengejaran terhadap penadah tembaga dari kabel curian tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(mhd)