Tukul Pembacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun, Pengacara Shock

Senin, 12 Juni 2023 - 13:35 WIB
loading...
Tukul Pembacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun, Pengacara Shock
ASR alias Tukul (17), pelaku utama pembacokan pelajar di Simpang Pomad Bogor, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A, Senin (12/6/2023). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - ASR alias Tukul (17), pelaku utama pembacokan pelajar di Simpang Pomad Bogor, divonis sembilan tahun penjara. Pengacara Tukul shock karena vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

"Kami agak sedikit shock karena ini (vonis) naik. Dari tuntutan awalnya 7,5 tahun dari jaksa kemudian sekarang naik jadi 9 tahun,"
ujar pengacara Tukul, Endeh Herdiani, di Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A, Senin (12/6/2023).

Terkait vonis kliennya itu, Endeh mengaku masih pikir-pikir untuk pengajuan banding. "Tadi majelis hakim memberi waktu untuk pikir-pikir kepada kami," kata Endeh.



Menurutnya, ada beberapa pertimbangan majelis hakim memutuskan vonis lebih berat kepada terdakwa. Di antaranya terdakwa telah dua kali melakukan tindak pidana. "Kedua, ini pihak klien kami tidak secepatnya datang meminta maaf. Itu yang kami tangkap. Baik dari dirinya sendiri atau dari pihak keluarganya tidak segera meminta maaf kepada korban. Itu yang membuat waktunya itu sangat disesalkan," ungkapnya.

Tetapi, lanjut Endeh, masih ada keyakinan untuk meringankan vonis kliennya, yakni terdakwa masih anak di bawah umur dan terpengaruh lingkungan.

"Dia melakukannya itu kan dengan teman-teman yang lain, karena lingkungan. Kemudian di keluarga juga, dia merupakan anak broken home. Jadi kami di situ lah kenapa anak tersebut sampai tega melakukan tindakan brutal ini," jelasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A Daniel Mario mengatakan, vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim karena terdakwa Tukul terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia.



"Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Bandung, dan pelatihan kerja 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi," ucap Daniel.

Terkait pertimbangan majelis hakim, Daniel tidak bisa menyampaikan karena bukan kewenangannya. Yang pasti kata dia, pengadilan memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa jika ingin melakukan banding.

"Saya hanya menyampaikan mengenai apa yang telah diputuskan. Banding itu terserah dari terdakwa, kita belum ada info," tutupnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2403 seconds (0.1#10.140)