Kronologi Polisi Dibacok 3 Pemuda saat Bubarkan Tawuran di Kembangan Jakbar

Senin, 03 Juni 2024 - 18:38 WIB
loading...
Kronologi Polisi Dibacok...
Polisi menetapkan 3 dari 8 orang pemuda sebagai tersangka kasus pembacokan seorang anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya berinisial MN. Foto/Riyan Rizki Roshali/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan 3 dari 8 orang pemuda sebagai tersangka di kasus pembacokan terhadap seorang anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya berinisial MN. Hal ini terjadi saat membubarkan aksi tawuran oleh sekelompok remaja di depan Puskesmas Gang Kesehatan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustamo Barman menjelaskan, peristiwa pembacokan terhadap anggota kepolisian itu terjadi pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 03.20 WIB.

Saat itu, kata Billy, korban MN yang diketahui sebagai personel Ditsamapta Polda Metro Jaya, yaitu tim patroli Perintis presisi Polda Metro Jaya, sedang melaksanakan kegiatan patroli.

"Ketika tim patroli perintis presisi melintasi Kelurahan Meruya Utara, tepatnya di Jalan Meruya Selatan, depan gang kesehatan, mereka melihat ada sekelompok pemuda yang sedang nongkrong. Yang sedang nongkrong diduga hendak melakukan melakukan tawuran,” kata Billy saat konferensi pers, Senin (3/6/2024).



Dijelaskan Billy, anggota yang melihat sekumpulan anak muda itu langsung menghampiri. Namun, saat didekati, pelaku langsung mengayunkan celurit ke korban.

“Pada saat didekati, salah satu dari pemuda tersebut langsung mengayunkan celurit ke arah korban atas nama MN yaitu anggota patroli perintis presisi Polda Metro Jaya dan mengenai lengan bagian atas sebelah kiri korban dan mengalami luka," ujarnya.

Kemudian, Billy menyebutkan, sebanyak delapan pemuda diamankan dalam kasus itu. Akan tetapi, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang berinisial ZF, AAP dan RF.

"Jumlah pemuda yang diamankan adalah 8 orang. Kemudian, setelah di bawa ke Polsek Kembangan, kita langsung melakukan proses pemeriksaan, pemeriksaan BAP yang bisa kita terapkan (sebagai tersangka) adalah 3 orang pelaku dengan inisial ZF, AAP dan RF," ungkapnya.

Billy menuturkan, pelaku ZF lah yang melakukan pembacokan terhadap korban MN. “Atas nama inisial ZF inilah yang melakukan pembacokan terhadap atau penganiayaan kepada korban inisial MN,” ujarnya.

Saat ini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ketiganya, terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2134 seconds (0.1#10.140)