Tukul Pembacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun, Ayah Korban Histeris Tak Terima

Senin, 12 Juni 2023 - 12:48 WIB
loading...
Tukul Pembacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun, Ayah Korban Histeris Tak Terima
Isak tangis keluarga Arya menyelimuti sidang vonis terhadap terdakwa Tukul, Senin (12/6/2023). Keluarga korban tidak terima karena terdakwa hanya divonis 9 tahun oleh majelis hakim. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - ASR alias Tukul (17), pelaku pembacokan pelajar Arya Saputra di Simpang Pomad divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A, Senin (12/6/2023). Ayah angkat Arya histeris tak menerima putusan itu.

Isak tangis menyelimuti sidang vonis terhadap terdakwa Tukul. Keluarga tidak terima karena terdakwa hanya divonis 9 tahun oleh majelis hakim.



Pantauan MNC Portal di lokasi, sidang terhadap Tukul digelar tertutup yang dimulai pukul 10.45 WIB. Dengan mengenakan baju tahanan, Tukul langsung digiring masuk dalam ruang sidang anak Pengadilan Negeri Bogor.

Tukul Pembacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun, Ayah Korban Histeris Tak Terima


Sesaat detik-detik pembacaan putusan awak media yang sudah menunggu sejak pagi diberikan kesempatan untuk mengambil gambar dari luar ruangan.

Majelis hakim terdengar memutuskan terdakwa terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan meninggal dunia, dengan menjatuhi vonis hukuman 9 tahun penjara.

Tukul Pembacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun, Ayah Korban Histeris Tak Terima


Mengetahui putusan tersebut, pihak keluarga dan kerabat Arya Saputra langsung histeris. Sebab vonis dinilai tidak maksimal dengan perbuatannya.

"Sembilan tahun enggak sesuai banget. Enggak sesuai harapan orang tua," ujar ayah angkat Arya Saputra, Jai, kepada wartawan.



Keluarga lalu meluapkan emosinya kepada terdakwa dengan hujatan ketika keluar dari ruang sidang.

"Pembunuh lu anj*ng," teriak keluarga korban kepada terdakwa Tukul.

Keluarga korban tampak tak kuasa menahan tangis mengetahui vonis tersebut. Tampak mereka terus mengusap foto Arya Saputra yang selalu dibawa keluarga.

Tukul Pembacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun, Ayah Korban Histeris Tak Terima


Diketahui, Arya Saputra tewas mengenaskan seusai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor, pada Jumat 10 Maret 2023. Arya dibacok ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.

Korban merupakan warga Kampung Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Korban masih pelajar kelas 10 salah satu SMK swasta di wilayah Kota Bogor.

Dalam kasus ini, polisi awalnya menangkap 3 orang pelaku, yakni berinisial MA (17) berperan sebagai pemilik motor dan senjata tajam jenis golok panjang; SA (18) yang berperan membuang barang bukti senjata tajam, dan satu orang lagi berperan menyembunyikan pelaku MA dan SA setelah kejadian.

Sedangkan pelaku utama ASR ditangkap belakangan setelah sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). ASR berhasil diringkus polisi di wilayah Yogyakarta.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2282 seconds (0.1#10.140)