2 Kali Mangkir, si Kembar Rihana dan Rihani Akan Dijemput Paksa Polisi

Rabu, 07 Juni 2023 - 13:24 WIB
loading...
2 Kali Mangkir, si Kembar Rihana dan Rihani Akan Dijemput Paksa Polisi
Si kembar Rihana dan Rihani yang diduga melakukan penipuan iPhone dua kali mangkir dari panggilan polisi. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Saudarakembar Rihana dan Rihani yang diduga melakukan penipuan iPhone dua kali mangkir dari panggilan polisi. Maka itu, polisi bakal menjemput paksa keduanya agar bisa diperiksa.

Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, si kembar Rihana dan Rihani saat ini masih dalam proses upaya pencarian kepolisian. Polisi sudah melayangkan panggilan terlapor untuk diperiksa dalam kasus ini.

Baca Juga: Polisi Usut Viral Penipuan iPhone Pre-order Si Kembar, PPATK Blokir Puluhan Rekening
"Dalam proses penyidikan saat ini sudah beberapa saksi kami mintai keterangan dan kami juga sudah memanggil terlapor. Namun yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan sebagai terlapor," ujar Henrikus kepada wartawan, Rabu (7/6/2023)

Namun, kata dia, terlapor hingga kini tak kunjung memenuhi panggilan polisi. Maka itu, polisi bakal melakukan upaya penjemputan paksa manakala sudah diketahui keberadaannya.

"Kami ini sedang melakukan upaya-upaya dengan mencari keberadaan terlapor sendiri," sambungnya.



Dia menambahkan, hingga saat ini kepolisian masih berupaya mencari keberadaan dua pelaku penipuan iPhone tersebut. Adapun terkait dengan laporan di Polres Jakarta Selatan, polisi hanya mengarah kepada salah satu dari saudara kembar tersebut, yakni Rihana.

Pasalnya, para korban yang berada di wilayah hukum Polres Jakarta Selatan hanya berkomunikasi dan mentransfer uang kepada pelaku Rihana.



"Kalau yang dilaporkan di Polres Jaksel itu dengan terlapornya RA. Dari pihak korban itu yang melapor bahwa berhubungan langsungnya dengan RA, dalam setiap kali penawaran produk (Apple) itu, kemudian mentransfer sejumlah dananya ke RA," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1124 seconds (0.1#10.140)
pixels