Link Live Streaming Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20), dan Shane Lukas (20) hari ini menjalani sidang perdana kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor D (17). Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya.
Sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Namun, sidang dapat dilakukan tertutup jika menyangkut konten asusila anak.
"Terbuka untuk umum karena Mario sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Senin 5 Mei 2023.
Namun, berdasarkan surat dakwaan yang masuk ke PN Jakarta Selatan tentu akan didengar keterangan saksi yang masuk kategori anak berhadapan dengan hukum. Berkaitan keterangan saksi anak nantinya bakal dilakukan sesuai ketentuan hukum sebagaimana yang berlaku pada anak.
"Terhadap keterangan saksi yang berkategori anak tentu akan dilakukan secara hukum. Kedua, ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan. Makanya nanti walau prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," jelasnya.
Sekadar diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan anak D dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (6/6/2023). Keduanya tampak kompak mengenakan kemeja berwarna putih.
Berdasarkan pantauan, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di PN Jakarta Selatan dengan diantar bus tahanan dari Kejari Jakarta Selatan pada pukul 10.15 WIB. Tampak Mario dan Shane mengenakan kemeja berwarna putih dengan dilapisi rompi tahanan dari Kejaksaan.
Sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Namun, sidang dapat dilakukan tertutup jika menyangkut konten asusila anak.
"Terbuka untuk umum karena Mario sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Senin 5 Mei 2023.
Namun, berdasarkan surat dakwaan yang masuk ke PN Jakarta Selatan tentu akan didengar keterangan saksi yang masuk kategori anak berhadapan dengan hukum. Berkaitan keterangan saksi anak nantinya bakal dilakukan sesuai ketentuan hukum sebagaimana yang berlaku pada anak.
"Terhadap keterangan saksi yang berkategori anak tentu akan dilakukan secara hukum. Kedua, ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan. Makanya nanti walau prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," jelasnya.
Sekadar diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan anak D dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (6/6/2023). Keduanya tampak kompak mengenakan kemeja berwarna putih.
Berdasarkan pantauan, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di PN Jakarta Selatan dengan diantar bus tahanan dari Kejari Jakarta Selatan pada pukul 10.15 WIB. Tampak Mario dan Shane mengenakan kemeja berwarna putih dengan dilapisi rompi tahanan dari Kejaksaan.
(mhd)