Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Akan Digelar Terbuka pada 21 Juni 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa pada Rabu 21 Juni 2023. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa pidana seumur hidup terkait peredaran kasus narkoba.
“Rencananya sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Dalam pembacaan putusan banding itu, kata Binsar, akan digelar secara terbuka untuk umum. Tak hanya itu, ia menyebutkan pihaknya juga menyiarkan persidangan tersebut melalui akun Youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun Youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhi hukuman terhadap Teddy Minahasa pidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus peredaran barang haram narkotika jenis sabu.
Vonis ini pun dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
“Rencananya sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Dalam pembacaan putusan banding itu, kata Binsar, akan digelar secara terbuka untuk umum. Tak hanya itu, ia menyebutkan pihaknya juga menyiarkan persidangan tersebut melalui akun Youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun Youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhi hukuman terhadap Teddy Minahasa pidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus peredaran barang haram narkotika jenis sabu.
Vonis ini pun dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
(mhd)