Penampakan 4 Tersangka Penipuan Jastip Tiket Coldplay, Begini Modusnya
loading...
A
A
A
Lantaran korban memang sangat tertarik dan membutuhkan tiket tersebut, akhirnya mentransfer uangnya.
"Dari hasil pembicaraan mereka di Instragram bahwa kalau sudah ditransfer, para pelaku ini akan mengirimkan bukti transferan tersebut dan akan mengirimkan tiket yang akan dibeli oleh korban," bebernya.
Namun, baik tiket maupun bukti pembayaran tidak pernah dikirimkan pelaku melalui Instagram atau melalui email. "Akhirnya korban melaporkan penipuan ini kepada Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Pada pasal tersebut dapat dikenakan hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar,” pungkasnya.
"Dari hasil pembicaraan mereka di Instragram bahwa kalau sudah ditransfer, para pelaku ini akan mengirimkan bukti transferan tersebut dan akan mengirimkan tiket yang akan dibeli oleh korban," bebernya.
Namun, baik tiket maupun bukti pembayaran tidak pernah dikirimkan pelaku melalui Instagram atau melalui email. "Akhirnya korban melaporkan penipuan ini kepada Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Pada pasal tersebut dapat dikenakan hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar,” pungkasnya.
(thm)