Bolos Kerja, 10 ASN Kabupaten Bekasi Diberikan Sanksi Disiplin
loading...
A
A
A
BEKASI - Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin selama kurun waktu lima bulan terakhir terhitung sejak Januari hingga Mei 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Abdillah Majid mengatakan aparatur sipil negara itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 terkait ASN.
”Ada 10 ASN yang terkena sanksi sepanjang tahun ini. Ada yang ringan juga sedang, sanksi berat sejauh ini belum ada,” kata Abdillah dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
Dia mengatakan sanksi disiplin yang dijatuhkan pemerintah daerah mayoritas disebabkan oleh pelanggaran terkait kehadiran kerja di kantor atau membolos.
Pihaknya telah menyampaikan pelanggaran tersebut kepada pimpinan perangkat daerah terkait untuk selanjutnya diberikan sanksi teguran agar tidak kembali mengulangi perbuatan serupa.
”Contoh kasusnya kebanyakan pegawai jarang masuk, sudah kami sampaikan ke dinas terkait, selanjutnya kepala perangkat daerah memberikan teguran kepada pegawai,” ucapnya.
Abdillah memastikan sejauh ini belum ada aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terbukti melakukan pelanggaran berat terkait disipilin kepegawaian.
”Belum ada pelanggaran berat pegawai seperti terang-terangan berpolitik praktis. Kalau ada, pasti langsung dijatuhi sanksi berat,” katanya.
Dia berpesan agar seluruh pegawai mampu menunjukkan performa terbaik sebagai abdi masyarakat yang menjalankan setiap tugas dengan baik serta penuh tanggung jawab.
”Ingat, pegawai saat dilantik mengucap sumpah untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi, melayani masyarakat secara optimal, termasuk masuk kantor sesuai aturan jam kerja,” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Abdillah Majid mengatakan aparatur sipil negara itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 terkait ASN.
”Ada 10 ASN yang terkena sanksi sepanjang tahun ini. Ada yang ringan juga sedang, sanksi berat sejauh ini belum ada,” kata Abdillah dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
Dia mengatakan sanksi disiplin yang dijatuhkan pemerintah daerah mayoritas disebabkan oleh pelanggaran terkait kehadiran kerja di kantor atau membolos.
Pihaknya telah menyampaikan pelanggaran tersebut kepada pimpinan perangkat daerah terkait untuk selanjutnya diberikan sanksi teguran agar tidak kembali mengulangi perbuatan serupa.
”Contoh kasusnya kebanyakan pegawai jarang masuk, sudah kami sampaikan ke dinas terkait, selanjutnya kepala perangkat daerah memberikan teguran kepada pegawai,” ucapnya.
Abdillah memastikan sejauh ini belum ada aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terbukti melakukan pelanggaran berat terkait disipilin kepegawaian.
”Belum ada pelanggaran berat pegawai seperti terang-terangan berpolitik praktis. Kalau ada, pasti langsung dijatuhi sanksi berat,” katanya.
Dia berpesan agar seluruh pegawai mampu menunjukkan performa terbaik sebagai abdi masyarakat yang menjalankan setiap tugas dengan baik serta penuh tanggung jawab.
”Ingat, pegawai saat dilantik mengucap sumpah untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi, melayani masyarakat secara optimal, termasuk masuk kantor sesuai aturan jam kerja,” tegasnya.
(ams)