ASN Bekasi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
loading...
A
A
A
BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap dan menetapkan DT (53) seorang aparatur sipil negara (ASN) yang juga menjadi pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa di Kabupaten Bekasi sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan lantaran DT diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan uang Pemerintah Desa.
Kanit Krimsus Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Heru Erkahadi mengatakan DT diduga melakukan korupsi selama satu setengah tahun menjabat di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
DT melakukan korupsi keuangan desa pada tahun 2018 silam yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp348 juta. ”DT melakukan korupsi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik APBN tahap II di Desa Karangharja,” kata Heru, Kamis (7/4/2022).
Heru menjelaskan dana yang digunakan tersangka bersumber dari anggaran pembangunan fisik Rp900 juga. Anggaran tersebut disebutkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pemerintah pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
”Perbuatan pelaku tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Desa menjadi tidak terlaksana,” ungkapnya.
Sementara polisi juga telah memeriksa 24 saksi dan 3 saksi ahli dalam kasus tersebut. Polisi juga menyita sebanyak 19 barang bukti yang mayoritS merupakan dokumen pemberkasan, kuitansi dan rekening koran.
Atas perbuatannya tersangka DT disangkakan dengan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun atau paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya.
Kanit Krimsus Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Heru Erkahadi mengatakan DT diduga melakukan korupsi selama satu setengah tahun menjabat di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
DT melakukan korupsi keuangan desa pada tahun 2018 silam yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp348 juta. ”DT melakukan korupsi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik APBN tahap II di Desa Karangharja,” kata Heru, Kamis (7/4/2022).
Heru menjelaskan dana yang digunakan tersangka bersumber dari anggaran pembangunan fisik Rp900 juga. Anggaran tersebut disebutkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pemerintah pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
”Perbuatan pelaku tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Desa menjadi tidak terlaksana,” ungkapnya.
Sementara polisi juga telah memeriksa 24 saksi dan 3 saksi ahli dalam kasus tersebut. Polisi juga menyita sebanyak 19 barang bukti yang mayoritS merupakan dokumen pemberkasan, kuitansi dan rekening koran.
Atas perbuatannya tersangka DT disangkakan dengan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun atau paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya.
(ams)