Tak Hanya Hukuman Maksimal, RPA Perindo Desak Pelaku Pencabulan Ganti Rugi dan Pemulihan Korban

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:08 WIB
loading...
A A A
"RPAsudah menyurat kepada pihak-pihak yang terkait dalam mengawal kasus ini. Seperti Presiden, KPK, Kejaksaan Agungdanlain-lain," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)menuntut terdakwa Dedimus Herewila (51) denganhukumansembilan tahun Penjaradandenda Rp1miliar sertagantirugi Rp30 juta tiap anak dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua bocah AY (4)danNY (5) di Cilincing.

Kasus ini bermula ketika dua bocah AY (4)danNY (5) menjadikorbanpencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2022 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Orang tuakorbanY (30) menceritakan bahwa kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumahpelaku. Orang tuakorbankemudian menanyakan hal ini kepadapelakuyang dikenal sebutan opa.



Orang tuakorbankemudian berupaya menanyakan hal ini kepada opa, pada Desember 2022 yang bersangkutan mengakui tindakan bejatnya terhadap buah hatinyadansiap bertanggung jawab dengan perbuatannya.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1726 seconds (0.1#10.140)