RPA Perindo: Pelaku Kekerasan Anak Harus Dihukum Maksimal Sebagai Efek Jera
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur. Pihaknya berkomitmen mendampingi anak dan perempuan yang mengalami kekerasan fisik maupun seksual sampai tuntas.
"Agenda hari ini RPA Partai Perindo mendampingi kasus kekerasan seksual anak di bawah umur dengan inisial SY yang sedang disidangkan di PN Jakarta Utara dengan agenda sidang dakwaan," ujar Ketua RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina saat mendampingi kasus pelecehan dialami korban S (13) di PN Jakarta Utara, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual hingga Bantu Pemulihan Psikis
Pendampingan tersebut merupakan sidang kedua yang didampingi RPA Perindo. "Kami memperjuangkan pemberian hukuman maksimal kepada pelaku," tegasnya.
Dia juga berharap majelis hakim memberi hukuman maksimal kepada para pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur. "Jangan ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak Indonesia," ucapnya.
Pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur bisa dijerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal di atas 10 tahun.
"Agenda hari ini RPA Partai Perindo mendampingi kasus kekerasan seksual anak di bawah umur dengan inisial SY yang sedang disidangkan di PN Jakarta Utara dengan agenda sidang dakwaan," ujar Ketua RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina saat mendampingi kasus pelecehan dialami korban S (13) di PN Jakarta Utara, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual hingga Bantu Pemulihan Psikis
Pendampingan tersebut merupakan sidang kedua yang didampingi RPA Perindo. "Kami memperjuangkan pemberian hukuman maksimal kepada pelaku," tegasnya.
Dia juga berharap majelis hakim memberi hukuman maksimal kepada para pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur. "Jangan ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak Indonesia," ucapnya.
Pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur bisa dijerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal di atas 10 tahun.
(jon)