Kepergok Gasak TV, Maling Babak Belur Dihajar Warga Cengkareng
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pria berinisial T (34), menjadi bulan-bulanan warga usai kepergok melakukan pencurian di rumah kosong yang ditinggal oleh penghuninya. Pelaku saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Cengkareng.
Peristiwa itu terjadi di permukiman warga di Jalan Akasia RT06 RW13, Kelurahan Pedongkelan, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, saat itu kondisi rumah tersebut sedang ditinggal oleh penghuninya bekerja.
”Melihat situasi itu, kemudian pelaku masuk ke rumah korban dan pelaku mengambil televisi,” kata Hasoloan saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).
Sejumlah warga kemudian mencurigai gelagat pelaku dan menghampirinya. Pelaku sempat mendapat salam olahraga dari warga sebelum digelandang ke Polsek Cengkareng.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Cengkareng untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hasoloan mengatakan, pihaknya masih mencari terduga pelaku lain yang beraksi bersama pelaku T.
Saat ini pelaku T sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ”Untuk itu (adanya terduga pelaku lain) masih kita dalami,” pungkasnya.
Peristiwa itu terjadi di permukiman warga di Jalan Akasia RT06 RW13, Kelurahan Pedongkelan, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, saat itu kondisi rumah tersebut sedang ditinggal oleh penghuninya bekerja.
”Melihat situasi itu, kemudian pelaku masuk ke rumah korban dan pelaku mengambil televisi,” kata Hasoloan saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).
Sejumlah warga kemudian mencurigai gelagat pelaku dan menghampirinya. Pelaku sempat mendapat salam olahraga dari warga sebelum digelandang ke Polsek Cengkareng.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Cengkareng untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hasoloan mengatakan, pihaknya masih mencari terduga pelaku lain yang beraksi bersama pelaku T.
Saat ini pelaku T sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ”Untuk itu (adanya terduga pelaku lain) masih kita dalami,” pungkasnya.
(ams)