5 Fakta WNA Rusia Open BO di Tangerang Bertarif Rp4 Juta, Nomor 3 Wolf Alone

Sabtu, 27 Mei 2023 - 10:38 WIB
loading...
A A A


Sehingga, prinsip keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya yaitu prinsip atau pendekatan Prosperity Approach dan Security Approach.

"Hanya orang asing yang meberikan manfaat bagi kesejahteaan bangsa dan negara dan tidak mengganggu keamanan atau kedaulatan RI, yang diberikan izin tinggal untuk berada atau bertempat tinggal dan untuk berkegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia," pungkasnya.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1184 seconds (0.1#10.140)