5 Fakta WNA Rusia Open BO di Tangerang Bertarif Rp4 Juta, Nomor 3 Wolf Alone

Sabtu, 27 Mei 2023 - 10:38 WIB
loading...
5 Fakta WNA Rusia Open BO di Tangerang Bertarif Rp4 Juta, Nomor 3 Wolf Alone
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap seorang wanita WNA asal Rusia karena kedapatan open BO. Pelaku memasang tarif Rp4 juta sekali kencan. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
TANGERANG - ZPR, wanita asal Rusia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang karena melakukan aktivitas prostitusi . Wanita berusia 31 tahun itu membuka layanan seksnya dengan cara open booking bertarif Rp4 juta sekali kencan.

ZPR ditangkap di salah satu hotel Kota Tangerang, Rabu 24 Mei 2023. Saat diamankan dia pun tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor maupun Izin Tinggal Keimigrasiannya.



Berikut fakta-fakta kasus prostitusi ZPR, Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia:

1. Visa On Arrival

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama mengatakan, ZPR diamankan di salah satu hotel Tangerang. Namun, kata dia, ZPR tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor maupun Izin Tinggal Keimigrasiannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ZPR memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) dengan masa berlaku 30 hari,” ujarnya di Tangerang, Jumat 26 Mei 2023.

2. Bandara Soekarno Hatta

ZPR masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Wanita berusia 31 tahun itu masuk ke Indonesia pada 23 Mei 2023.



“(Masuk Indonesia) melalui Bandara Soekaro Hatta Tangerang pada 23 Mei 2023,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama, Jumat 26 Mei 2023.

3. Pasang Tarif Rp4 Juta

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama mengatakan, ZPR berhasil diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh Petugas Kantor Imigrasi Tangerang. Wanita 31 tahun itu kedapatan membuka layanan seks dengan tarif Rp4 juta.

“Saudari ZPR diketahui memberikan tarif sebesar Rp4 juta," ujarnya.

Rakha mengungkapkan, dalam praktiknya, ZPR bekerja sendiri (wolf alone)dengan memanfaatkan salah satu situs web prostitusi online internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di Indonesia.

4. Langgar UU Keimigrasian

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama mengatakan, ZPR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a).

"Sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Andministrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," jelas Rakha.

5. Manfaat Keberadaan Orang Asing

Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivmin) Kantor Wilayah (Kanwil) Banten Ujo Sujoto menambahkan, penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan jajarannya dalam penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang.



Sehingga, prinsip keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya yaitu prinsip atau pendekatan Prosperity Approach dan Security Approach.

"Hanya orang asing yang meberikan manfaat bagi kesejahteaan bangsa dan negara dan tidak mengganggu keamanan atau kedaulatan RI, yang diberikan izin tinggal untuk berada atau bertempat tinggal dan untuk berkegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1214 seconds (0.1#10.140)