Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti 272 Kg Sabu

Rabu, 24 Mei 2023 - 13:31 WIB
loading...
Polres Jakbar Musnahkan...
Konferensi pers pemusnahan ratusan barang bukti sabu dan ganja di Polres Jakarta Barat, Rabu (24/5/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan 272 kilogram (kg) barang bukti sabu , serta ganja hasil pengungkapan selama tiga bulan. Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat periode bulan Februari hingga Mei 2023," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat konferensi pers, Rabu (24/5/2023).



Syahduddi merinci, kasus pertama diungkap di wilayah Aceh, dengan total barang bukti 266 paket sabu seberat 266 kg. Kedua, pengungkapan di wilayah Kalimantan Timur dengan barang bukti 2 paket teh China berisikan sabu 2 kg.

Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti 272 Kg Sabu


Selanjutnya, pengungkapan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 3,6 kg. Keempat, pengungkapan di wilayah Bogor, dengan barang bukti yang disita 10 paket sabu seberat 950 gram.



Terakhir, pengungkapan di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur, dengan barang bukti 6 paket ganja seberat 2,2 kilogram. "Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 272 kg sabu, dan 2,2 kg ganja," jelasnya.

Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti 272 Kg Sabu


Syahduddi menjelaskan, modus kasus pertama yang dilakukan tersangka yakni memasukkan barang bukti narkoba ke dalam jaring ikan dan diangkut oleh truk. Sedangkan modus kasus kedua barang bukti narkoba dimasukkan ke dalam jok motor.

"Modus kasus ketiga, keempat, dan kelima, barang bukti narkoba ditaruh dan disimpan di dalam rumah," pungkasnya.

Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti 272 Kg Sabu


Total sebanyak tujuh tersangka telah ditahan dari lima kasus yang berbeda. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2), Sub Pasal 111 Ayat (2), Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini turut dihadiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Kodim, Pemkot Jakarta Barat, serta sejumlah pihak lainnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba semacam ini sebenarnya hal lumrah. Namun pemusnahan barang bukti narkoba belakangan menjadi perhatian publik setelah mencuatnya kasus yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa telah divonis hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023). Sedangkan AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1095 seconds (0.1#10.140)