Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Pil Terlarang Senilai Rp34 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis senilai Rp34 miliar. Barang bukti narkotika itu merupakan hasil pengungkapan dari November 2022 hingga Februari 2023.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, sabu 23,025 kilogram dan 80.080 butir pil terlarang yang beratnya 20 kilogram.
"Jika dirupiahkan total barang bukti yang dimusnahkan ini mencapai Rp34 miliar," kata Pasma pada Rabu, 22 Februari 2023 kemarin. Baca: Teddy Minahasa Gagal Jadi Saksi Mahkota Kasus Narkoba untuk Terdakwa Dody-Anita
Pasma menuturkan, kegiatan ini sesuai dengan ketentuan tata cara pemusnahan. Untuk memastikan barang bukti dapat terurai, kepolisian bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggunakan mobil insinerator bersuhu tinggi.
"Kandungan atau kadar dari narkotika yang dimusnahkan ini telah dipastikan mengandung amphetamine oleh tim Puslabfor," tuturnya.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, sabu 23,025 kilogram dan 80.080 butir pil terlarang yang beratnya 20 kilogram.
"Jika dirupiahkan total barang bukti yang dimusnahkan ini mencapai Rp34 miliar," kata Pasma pada Rabu, 22 Februari 2023 kemarin. Baca: Teddy Minahasa Gagal Jadi Saksi Mahkota Kasus Narkoba untuk Terdakwa Dody-Anita
Pasma menuturkan, kegiatan ini sesuai dengan ketentuan tata cara pemusnahan. Untuk memastikan barang bukti dapat terurai, kepolisian bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggunakan mobil insinerator bersuhu tinggi.
"Kandungan atau kadar dari narkotika yang dimusnahkan ini telah dipastikan mengandung amphetamine oleh tim Puslabfor," tuturnya.
(hab)