Polres Jakarta Barat Musnahkan 60 kg Sabu dan 101.000 Pil Ekstasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti kasus pengungkapan narkotika , Rabu (26/10/2022). Barang bukti yang dimusnahkan yakni 60 kilogram sabu dan 101.000 butir ekstasi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, barang bukti tersebut berdasarkan hasil ungkapan sepanjang periode Agustus hingga Oktober 2022.
"Di mana terdapat sebanyak empat kasus dengan empat orang tersangka," kata Pasma saat konferensi pers, Rabu (26/10/2022).
Pasma menuturkan, kasus pertama diungkap yakni pada 2 Agustus 2022 di wilayah Tenayan, Pekanbaru, Riau. Dari ungkap itu satu orang tersangka berinisial M ditangkap beserta barang bukti 101.000 butir pil ekstasi dan dua paket sabu 70 gram.
"Adapun modus operandi barang bukti dimasukan ke tas koper dan dibawa ke minibus. Ini jaringan internasional Malaysia-Indonesia," ujarnya.
Kasus kedua, yakni pada 8 Agustus 2022 di wilayah Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Dari ungkap itu, satu orang tersangka berikut barang bukti berupa 44 paket sabu dengan berat 44 kilogram disita polisi.
"Modus operasi barang bukti tetap dimasukkan ke dalam tas dibawa sebuah mobil, imi merupakan jaringan internasional Malaysia, Aceh, Jakarta," paparnya.
Selanjutnya kasus ketiga yakni pada 30 September 2022 di wilayah Tajur Haling, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari ungkap itu, satu orang tersangka berinisal U berikut tujuh paket sabu denhan berat 6,6 kilogram diamankan.
"Ini jaringan antar kota provinsi," ujarnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, barang bukti tersebut berdasarkan hasil ungkapan sepanjang periode Agustus hingga Oktober 2022.
"Di mana terdapat sebanyak empat kasus dengan empat orang tersangka," kata Pasma saat konferensi pers, Rabu (26/10/2022).
Pasma menuturkan, kasus pertama diungkap yakni pada 2 Agustus 2022 di wilayah Tenayan, Pekanbaru, Riau. Dari ungkap itu satu orang tersangka berinisial M ditangkap beserta barang bukti 101.000 butir pil ekstasi dan dua paket sabu 70 gram.
"Adapun modus operandi barang bukti dimasukan ke tas koper dan dibawa ke minibus. Ini jaringan internasional Malaysia-Indonesia," ujarnya.
Kasus kedua, yakni pada 8 Agustus 2022 di wilayah Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Dari ungkap itu, satu orang tersangka berikut barang bukti berupa 44 paket sabu dengan berat 44 kilogram disita polisi.
"Modus operasi barang bukti tetap dimasukkan ke dalam tas dibawa sebuah mobil, imi merupakan jaringan internasional Malaysia, Aceh, Jakarta," paparnya.
Selanjutnya kasus ketiga yakni pada 30 September 2022 di wilayah Tajur Haling, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari ungkap itu, satu orang tersangka berinisal U berikut tujuh paket sabu denhan berat 6,6 kilogram diamankan.
"Ini jaringan antar kota provinsi," ujarnya.