Polres Jakarta Barat Musnahkan 60 kg Sabu dan 101.000 Pil Ekstasi
loading...
A
A
A
Terakhir yakni pada 5 Oktober 2022 di wilayah Aceh Utara, Aceh. Satu orang tersangka berinisial Zul berikutu 10 paket sabu dengan berat 10,3 kilogram diamankan.
"Modusnya unik barang bukti dimasukan ke karung dan dipendam di tanah perkebunan, ini jaringan internasional Malaysia, Aceh, dan Jakarta," bebernya.
Adapun pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara manual, yakni dengan dilarutkan di wadah besar dan dicampur dengan aki. Pemusnahan didampingi dengan pihak Puslabfor Mabes Polri dan disaksikan oleh para pejabat Pemerintah Kota Jakarta Barat Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
"Modusnya unik barang bukti dimasukan ke karung dan dipendam di tanah perkebunan, ini jaringan internasional Malaysia, Aceh, dan Jakarta," bebernya.
Adapun pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara manual, yakni dengan dilarutkan di wadah besar dan dicampur dengan aki. Pemusnahan didampingi dengan pihak Puslabfor Mabes Polri dan disaksikan oleh para pejabat Pemerintah Kota Jakarta Barat Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
(mhd)