Kejari Depok Ringkus Buronan Kasus Penggelapan Tanah Rp1,8 Miliar
loading...
A
A
A
DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok menangkap dan mengeksekusi buronan yang berstatus terpidana atas nama Alfrido (49) di Perumahan Pesona Khayangan, Kota Depok. Alfrido menjadi buronan selama sepuluh bulan setelah tak hadir dipanggil sebanyak tiga kali.
Alfrido ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Depok dengan kasus pengelapan tanah senilai Rp1,8 miliar sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Alfrido dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.
Alfrido divonis pidana penjara selama empat tahun berdasarkan Putusan Nomor: 317/PID/2022/PT BDG Jo Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 136/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 24 Agustus 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan, setelah ditetap sebagai DPO, Alfrido sangat licin dan beberapa kali berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui penyidik saat akan dilakukan penahanan.
”Namun demikian, pihak kejaksaan tetap melaksanakan pemantauan dan pengamanan terhadap Alfrido dan berhasil diamankan,” kata Arif dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).
Selanjutnya, Alfrido langsung diserahkan kepada eksekutor kejaksaan untuk menjalani eksekusi di Rutan Depok dan menjalani hukuman pidana selama 4 tahun sesuai dengan putusan pengadilan.
Perbuatan terpidana Alfrido telah menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah. Hal ini disebabkan oleh penggelapan beberapa aset pertanahan dan cek sertifikat yang dimiliki oleh seorang korban berusia 76 tahun.
Alfrido ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Depok dengan kasus pengelapan tanah senilai Rp1,8 miliar sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Alfrido dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.
Alfrido divonis pidana penjara selama empat tahun berdasarkan Putusan Nomor: 317/PID/2022/PT BDG Jo Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 136/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 24 Agustus 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan, setelah ditetap sebagai DPO, Alfrido sangat licin dan beberapa kali berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui penyidik saat akan dilakukan penahanan.
”Namun demikian, pihak kejaksaan tetap melaksanakan pemantauan dan pengamanan terhadap Alfrido dan berhasil diamankan,” kata Arif dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).
Selanjutnya, Alfrido langsung diserahkan kepada eksekutor kejaksaan untuk menjalani eksekusi di Rutan Depok dan menjalani hukuman pidana selama 4 tahun sesuai dengan putusan pengadilan.
Perbuatan terpidana Alfrido telah menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah. Hal ini disebabkan oleh penggelapan beberapa aset pertanahan dan cek sertifikat yang dimiliki oleh seorang korban berusia 76 tahun.
(ams)