Polisi Tangkap Maling Motor Kawasaki KLX di Cikarang Selatan Bekasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan menangkap seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) berinisial WE (26) di rumah kontrakan . Dari tangan pelaku, polisi temukan barang bukti berupa lima kunci rakitan yang digunakan untuk aksi kejahatan.
"Terduga berhasil diamankan pada Jumat 19 Mei 2023 pukul 17.00 WIB di Kampung Gebang Serang Baru, Kabupeten Bekasi," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Kukuh Setio Utomo dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).
Kukuh mengatakan, pelaku ditangkap karena melakukan pencucian sepeda motor milik warga pada Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kontrakan Griya Komando, Cijingga, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Saat itu, kata Kukuh, korban masuk ke dalam kontrakan untuk beristirahat. Sedangkan kendaraan motornya jenis Kawasaki KLX di parkir di area kontrakan dengan keadaan setang dikunci.
"Lalu sekitar pukul 06.30 WIB. Korban keluar untuk membeli galon, melihat kendaraan tersebut yang terparkir tidak ada atau dicuri," kata Kukuh.
Setelah itu, kata dia, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan. Dengan nomor LP/B/361/V/2023/SPKT/Polsek ciksel /Polda Metro Jaya.
Kemudian Jajaran unit Reskrim Polsek langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak lama kemudian pada Jumat 19 Mei 2023 dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah Kampung Gebang, Serang Baru.
"Petugas langsung melakukan interogasi terhadap pelaku, dia mengaku bahwa kendaraan milik korban sudah dijual di daerah Kampung Tegal Kisireum, Desa Pabuaran Sukamakmur," ucap Kukuh.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan lengkap semua dari barang buktinya, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Cikarang Selatan guna dilakukan pemeriksaan serta pengusutan lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan lima buah mata jarum kunci leter T. Yaitu, satu buah leter T, satu buah obeng, satu unit motor Kawasaki KLX warna hitam milik korban," tuturnya.
"Terduga berhasil diamankan pada Jumat 19 Mei 2023 pukul 17.00 WIB di Kampung Gebang Serang Baru, Kabupeten Bekasi," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Kukuh Setio Utomo dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).
Kukuh mengatakan, pelaku ditangkap karena melakukan pencucian sepeda motor milik warga pada Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kontrakan Griya Komando, Cijingga, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Saat itu, kata Kukuh, korban masuk ke dalam kontrakan untuk beristirahat. Sedangkan kendaraan motornya jenis Kawasaki KLX di parkir di area kontrakan dengan keadaan setang dikunci.
"Lalu sekitar pukul 06.30 WIB. Korban keluar untuk membeli galon, melihat kendaraan tersebut yang terparkir tidak ada atau dicuri," kata Kukuh.
Setelah itu, kata dia, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan. Dengan nomor LP/B/361/V/2023/SPKT/Polsek ciksel /Polda Metro Jaya.
Kemudian Jajaran unit Reskrim Polsek langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak lama kemudian pada Jumat 19 Mei 2023 dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah Kampung Gebang, Serang Baru.
"Petugas langsung melakukan interogasi terhadap pelaku, dia mengaku bahwa kendaraan milik korban sudah dijual di daerah Kampung Tegal Kisireum, Desa Pabuaran Sukamakmur," ucap Kukuh.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan lengkap semua dari barang buktinya, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Cikarang Selatan guna dilakukan pemeriksaan serta pengusutan lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan lima buah mata jarum kunci leter T. Yaitu, satu buah leter T, satu buah obeng, satu unit motor Kawasaki KLX warna hitam milik korban," tuturnya.
(mhd)