Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Kasus Lord Luhut, Haris Protes Putusan Tanpa Rujukan
loading...
A
A
A
"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Cokorda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).
Cokorda menuturkan, seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima maka pemeriksaan terhadap terdakwa harus dilanjutkan sebagaimana Pasal 156 ayat 2 KUHAP.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan," tegas Cokorda.
Cokorda menuturkan, seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima maka pemeriksaan terhadap terdakwa harus dilanjutkan sebagaimana Pasal 156 ayat 2 KUHAP.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan," tegas Cokorda.
(mhd)