Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Kasus Lord Luhut, Haris Protes Putusan Tanpa Rujukan

Senin, 22 Mei 2023 - 17:26 WIB
loading...
A A A
"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Cokorda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).

Cokorda menuturkan, seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima maka pemeriksaan terhadap terdakwa harus dilanjutkan sebagaimana Pasal 156 ayat 2 KUHAP.



"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan," tegas Cokorda.
(mhd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1999 seconds (0.1#10.140)