Dicecar Lebih dari 30 Pertanyaan Terkait Lord Luhut, Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan

Senin, 21 Maret 2022 - 21:10 WIB
loading...
Dicecar Lebih dari 30 Pertanyaan Terkait Lord Luhut, Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan . Penyidik tidak menahan keduanya.

Haris dan Fatia keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelan ditanya puluhan pertanyaan oleh penyidik. "Banyak, mungkin lebih dari 30 pertanyaan. Kalau di pemeriksaan saya banyak bicara soal (konten) YouTube. Siapa yang upload, siapa yang pencet tombol," kata Haris di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Senin, Haris Azhar dan Fatia Siap Diperiksa Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pemeriksaan hari ini pihaknya tidak banyak ditanya perihal riset yang telah dilakukan dan menjadi dasar argumen dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua. Hanya ada satu pertanyaan yang menyangkut bisnis tambang di Papua yang ditanyakan penyidik.

"Nggak ada materi soal materi riset. Tapi, kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk berita acara. Ada satu pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambang dan kita sudah jelaskan semua bukan hanya dari riset, tapi juga bahan dasar dari riset itu untuk ditulis," ungkap Haris.


Pemeriksaan hari ini merupakan pertama kalinya untuk Haris dan Fatia sebagai status tersangka. Sebelumnya, keduanya pernah dua kali diperiksa saat masih berstatus sebagai saksi.

Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022).

Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)