Sidang Putusan Sela, Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Haris-Fatia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim menolak eksepsi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam sidang putusan sela dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).
Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana menolak nota keberatan Haris maupun Fatia. Menurut dia, tim kuasa hukum Haris dan Fatia sebelumnya mengajukan kepada hakim bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara dakwaan tidak diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.
“Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Cokorda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).
Cokorda menjelaskan, seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima maka pemeriksaan terhadap terdakwa harus dilanjutkan sebagaimana pasal 156 ayat 2 KUHAP.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan,” tegas Cokorda.
Kuasa hukum Haris - Fatia, Ma'ruf Bajamal menjelaskan pengajuan eksepsi atau nota keberatan yang ditolak Majelis Hakim dapat diberikan perlawanan berdasarkan ketentuan hukum acara Pidana di Indonesia.
Untuk itu, Ma'ruf mengungkapkan pihaknya tetap mengajukan keberatan atas putusan sela tersebut.
”Kami melihat putusan sela ini tidak menjawab kerisauan masyarakat sipil terkait surat dakwaan JPU terhadap Haris dan Fatia, kami memandang dan mempertimbangkan mengajukan upaya perlawanan atas putusan sela tersebut,” jelas Ma'ruf kepada awak media.
Diketahui sebelumnya, dalam poin eksepsinya itu, kubu Fatia dan Haris menyebutkan mediasi mereka dihentikan secara sepihak oleh polisi.
”Dalam surat dakwaan Jaksa terdapat beberapa hal yang membuat surat dakwaan mengandung cacat formil, yakni mediasi dihentikan secara sepihak oleh Penyelidik atau Penyidik,” ujar pengacara Fatia dan Haris.
Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana menolak nota keberatan Haris maupun Fatia. Menurut dia, tim kuasa hukum Haris dan Fatia sebelumnya mengajukan kepada hakim bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara dakwaan tidak diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.
“Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Cokorda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).
Cokorda menjelaskan, seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima maka pemeriksaan terhadap terdakwa harus dilanjutkan sebagaimana pasal 156 ayat 2 KUHAP.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan,” tegas Cokorda.
Kuasa hukum Haris - Fatia, Ma'ruf Bajamal menjelaskan pengajuan eksepsi atau nota keberatan yang ditolak Majelis Hakim dapat diberikan perlawanan berdasarkan ketentuan hukum acara Pidana di Indonesia.
Untuk itu, Ma'ruf mengungkapkan pihaknya tetap mengajukan keberatan atas putusan sela tersebut.
”Kami melihat putusan sela ini tidak menjawab kerisauan masyarakat sipil terkait surat dakwaan JPU terhadap Haris dan Fatia, kami memandang dan mempertimbangkan mengajukan upaya perlawanan atas putusan sela tersebut,” jelas Ma'ruf kepada awak media.
Diketahui sebelumnya, dalam poin eksepsinya itu, kubu Fatia dan Haris menyebutkan mediasi mereka dihentikan secara sepihak oleh polisi.
”Dalam surat dakwaan Jaksa terdapat beberapa hal yang membuat surat dakwaan mengandung cacat formil, yakni mediasi dihentikan secara sepihak oleh Penyelidik atau Penyidik,” ujar pengacara Fatia dan Haris.
(ams)