Sidang Dakwaan Pencemaran Nama Baik, JPU: Haris dan Fatia Tak Pernah Konfirmasi ke Luhut

Senin, 03 April 2023 - 13:45 WIB
loading...
Sidang Dakwaan Pencemaran Nama Baik, JPU: Haris dan Fatia Tak Pernah Konfirmasi ke Luhut
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Foto: MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menjalani sidang dakwaan atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan . Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Dakwaan Direktur Lokataru ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara terpisah dari terdakwa lainnya, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

JPU menuturkan, Haris beserta Fatia menyeret nama Luhut dalam kajian isu dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktik bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM.



Keduanya pun menyebutkan, lanjut JPU, adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang bertajuk "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," imbuh JPU.

Jaksa menjelaskan, terdakwa Haris telah mengetahui dan menghendaki dengan didistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik berupa video dengan judul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Oos Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada! #NgeHAMtam,'. Video tersebut, terang JPU, mencantumkan nama Luhut tanpa konfirmasi sehingga diduga pencemaran nama baik.

"Terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidianti tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan sebelum melakukan perekaman video," jelas Jaksa.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 Pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2872 seconds (0.1#10.140)