Jakut Perberat Sanksi Sosial bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Rabu, 22 Juli 2020 - 23:19 WIB
loading...
Jakut Perberat Sanksi Sosial bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Dalam upaya menekan angka penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara terus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat.

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, sosialisasi dan edukasi dalam memutus mata rantai Covid-19 terus digalangkan hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Bahkan saat ini pihaknya sedang fokus dengan pemberian sanksi sosial lebih berat. (Baca juga: Sanksi Denda Tidak Buat Warga Jakarta Sadar Pentingnya Protokol Kesehatan Covid-19)

“Sanksi sosial sebelumnya masih ringan dan hanya terkesan formalitas. Saat ini Satpol PP memiliki program OKE PREN (Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah) dengan durasi sanksi lebih lama, yakni satu jam. Pelanggar membersihkan fasilitas umum yang kotor sebagai efek jera, mendidik, dan bermanfaat untuk sosial dan lingkungan,” kata Ali, saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020).

Dalam berkoordinasi dengan seluruh pengurus RT/RW se-Jakarta Utara melalui aplikasi zoom meeting, Ali menjelaskan bahwa adanya turut serta pengurus RT/RW dan aparatur negara dapat mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat. (Baca juga: Warga Jakarta Tak Disiplin Pakai Masker Picu Kasus COVID-19 Naik Terus)

“Pengurus RT/RW perlu membentuk tim satgas penindakan berkordinasi dengan aparatur. Buat kesepakatan lokal dengan warga dalam pemberian sanksi sosial demi menyadarkan masyarakat. Siapa yang tidak jalankan protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi sosial dan tidak menimbulkan konflik baru," tegasnya.

Selain kepengurusan di lingkungan masyarakat, Ali juga meminta kepada tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas) dan tokoh pemuda (toda), untuk menjadi contoh dalam penerapan tersebut. Kemudian menggalakkan sosialisasi dan edukasi 3M sehingga menjadi gerakan masyarakat dalam setiap aktivitasnya. (Baca juga: DKI Perketat Pengawasan Penggunaan Masker, 27 Ribu Warga Telah Ditindak)

“3M ini ini kita jadikan suatu gerakan masyarakat. Toga, Tomas dan Toda harus melakukan contoh gerakan 3M ini agar masyarakat dapat menjadikannya sebagai kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19,” tutupnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2818 seconds (0.1#10.140)