Sanksi Denda Tidak Buat Warga Jakarta Sadar Pentingnya Protokol Kesehatan Covid-19

Senin, 20 Juli 2020 - 21:16 WIB
loading...
Sanksi Denda Tidak Buat Warga Jakarta Sadar Pentingnya Protokol Kesehatan Covid-19
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pelanggaran Protokol kesehatan Covid-19 di Jakarta masih banyak terjadi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi . Sosialisasi pentingnya protokol kesehatan Covid-19 terus dilakukan untuk menekan pelanggaran.

Di fasilitas umum dan tempat keramaian seringkali terlihat masyarakat yang abai akan protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya tidak menggunakan masker. Seperti yang ditemukan di kawasan Pasar Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat.

Lucunya, pelanggar yang tidak menggunakan masker itu adalah pedagang alat kesehatan atau masker itu sendiri. Petugas Satpol PP pun langsung memberikan sanksi denda Rp250.000 kepada pedagang tersebut. (Baca juga: DKI Perketat Pengawasan Penggunaan Masker, 27 Ribu Warga Telah Ditindak)

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengakui tempat keramaian dan fasilitas umum menjadi tempat terbanyak pelanggaran yang tidak menggunakan masker. Berdasarkan catatanya, sejak PSBB transisi diberlakukan 5 Juni lalu, sedikitnya 28.759 pelanggar dengan denda yang terkumpul sebanyak Rp379.910.000.

Selain itu, pihaknya juga telah memberikan sanksi denda kepada tempat usaha dan tempat lainnya yang diperbolehkan beroperasi pada masa PSBB transisi tetapi melanggar protokol kesehatan Covid-19. Adapun sanksi denda yang telah terkumpul dari tempat itu sebanyak Rp227.350.000.

Pihaknya juga mengenakan sanksi terhadap tempat hiburan yang belum diperbolehkan buka tetapi nekat buka dengan denda yang terkumpul Rp156.500.000. (Baca juga: Penegakan Hukum Lemah dan Sanksi Ringan Picu Kenaikan Kasus COVID-19)

"Masa PSBB transisi terlihat banyak pelonggaran masyarakat yang abai akan protokol kesehatan Covid-19. Kami sudah memberikan sanksi denda hingga Rp763.760.000 selama PSBB transisi," kata Arifin saat dihubungi, Senin (20/7/2020).

Arifin menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi pelanggaran yang ditemukan selama PSBB transisi, pihaknya tidak akan memperbesar denda ataupun memberikan hukuman berat bagi para pelanggar PSBB . Menurutnya, berapapun denda dan hukumannya, kesadaran masyarakat tidak akan berubah apabila tidak disentuh dengan peringatan betapa bahayanya Covid-19 ini.

Untuk itu, pihaknya akan menggandeng seluruh tokoh masyarakat, publik figur dan sebagainya untuk terus mensosialisasikan betapa menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dan betapa bahayanya Covid-19 ini.

"Kami akan terus menggencarkan sosialisasi ketimbang memperberat sanksi untuk mengembalikan kesadaran masyarakat akan bahayanya Covid-19 ini," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2313 seconds (0.1#10.140)