DKI Perketat Pengawasan Penggunaan Masker, 27 Ribu Warga Telah Ditindak
loading...
A
A
A
JAKARTA -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat pengawasan protokol kesehatan Covid-19 di masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama dua pekan ke depan. Selama ini pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam penggunaan masker masih terus mengalami peningkatan.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, selama PSBB transisi diberlakukan, pihaknya telah melakukan pengawasan ketat diberbagai tempat. Diantaranya pasar, pemukiman zona merah, mal, sektor usaha, tempat kerja, dan sebagainya.
"Kami akan terus lakukan pengetatan di berbagai tempat. Seluruh petugas Satpol diperintah untuk menjaga itu," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: Terjadi Percepatan Penularan Covid-19, DKI Perpanjang PSBB Transisi)
Menurut Arifin, pada masa PSBB transisi ini terjadi peningkatan jumlah pelanggar penggunaan masker. Padahal, pihaknya sudah terus menerus melakukan penindakan, pendisiplinan, termasuk mengedukasi warga Jakarta untuk terus menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. , Namun nyatanya masih didapatkan mereka tidak menggunakan masker.
Berdasarkan catatan pihaknya, pelanggaran terhadap penggunaan masker lebih dari 27 ribu dan 1.824 di antaranya telah dikenakan sanksi denda. Sedangkan yang dikenakan sanksi sosial yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte jumlahnya sekitar 25.180 orang. (Baca juga: Diduga Simpan Sabu, Artis Catherine Wilson Diciduk Polisi)
"Jadi lebih kurang 27 ribu yang sudah diberikan sanksi terhadap mereka yang tidak disiplin menggunakan masker. Dari denda, bahwa telah dibayarkan sanksi denda tersebut ke kas daerah melalui Bank DKI. Untuk sanksi denda pelanggaran masker terbayarkan Rp330.910.000," pungkasnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat pengawasan protokol kesehatan Covid-19 di masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama dua pekan ke depan. Selama ini pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam penggunaan masker masih terus mengalami peningkatan.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, selama PSBB transisi diberlakukan, pihaknya telah melakukan pengawasan ketat diberbagai tempat. Diantaranya pasar, pemukiman zona merah, mal, sektor usaha, tempat kerja, dan sebagainya.
"Kami akan terus lakukan pengetatan di berbagai tempat. Seluruh petugas Satpol diperintah untuk menjaga itu," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: Terjadi Percepatan Penularan Covid-19, DKI Perpanjang PSBB Transisi)
Menurut Arifin, pada masa PSBB transisi ini terjadi peningkatan jumlah pelanggar penggunaan masker. Padahal, pihaknya sudah terus menerus melakukan penindakan, pendisiplinan, termasuk mengedukasi warga Jakarta untuk terus menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. , Namun nyatanya masih didapatkan mereka tidak menggunakan masker.
Berdasarkan catatan pihaknya, pelanggaran terhadap penggunaan masker lebih dari 27 ribu dan 1.824 di antaranya telah dikenakan sanksi denda. Sedangkan yang dikenakan sanksi sosial yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte jumlahnya sekitar 25.180 orang. (Baca juga: Diduga Simpan Sabu, Artis Catherine Wilson Diciduk Polisi)
"Jadi lebih kurang 27 ribu yang sudah diberikan sanksi terhadap mereka yang tidak disiplin menggunakan masker. Dari denda, bahwa telah dibayarkan sanksi denda tersebut ke kas daerah melalui Bank DKI. Untuk sanksi denda pelanggaran masker terbayarkan Rp330.910.000," pungkasnya.
(thm)