Pedagang Jasuke yang Cabuli Anak di Palmerah Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi resmi menetapkan A (40) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di Gang Kresna, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat. Pedagang jagung susu keju (jasuke) keliling itu kini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pelaku sempat babak belur dihakimi massa. A saat ini ditahan di sel Polres Metro Jakarta Barat.
"Kami sudah mengamankan tersangka berinisial A, umur 40 tahun, lelaki asal Bogor, Jawa Barat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat konferensi pers, Rabu (17/5/2023).
Andri mengatakan, A disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Andri menjelaskan, kasus ini bermula pada saat pelaku berjualan jasuke melihat dua orang anak di bawah umur, masing-masing berusia tujuh tahun, tengah bermain bersama tepat di depan Puskesmas Kota Bambu Utara.
Tiba-tiba timbul dorongan hawa nafsu dari diri pelaku untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban. "Sehingga menimbulkan ada birahi ataupun untuk melakukan tindak pidana tersebut," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kaus hitam, satu buah celana pendek berwarna merah, kaus putih, dan celana dalam berwarna pink muda.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat konferensi pers, Rabu (17/5/2023).
Pelaku sempat babak belur dihakimi warga Gang Kresna, Kota Bambu Utara, pada Sabtu 6 Mei 2023. Kejadian tersebut sempat viral setelah diunggah di akun Instagram.
Dalam video tampak pelaku yang sudah tak berdaya diarak warga ke kantor Pos RW 02 wilayah tersebut.
Gerobak yang digunakan pelaku untuk berjualan juga sempat hendak dibakar massa yang emosi.
Pelaku sempat babak belur dihakimi massa. A saat ini ditahan di sel Polres Metro Jakarta Barat.
"Kami sudah mengamankan tersangka berinisial A, umur 40 tahun, lelaki asal Bogor, Jawa Barat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat konferensi pers, Rabu (17/5/2023).
Andri mengatakan, A disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Andri menjelaskan, kasus ini bermula pada saat pelaku berjualan jasuke melihat dua orang anak di bawah umur, masing-masing berusia tujuh tahun, tengah bermain bersama tepat di depan Puskesmas Kota Bambu Utara.
Tiba-tiba timbul dorongan hawa nafsu dari diri pelaku untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban. "Sehingga menimbulkan ada birahi ataupun untuk melakukan tindak pidana tersebut," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kaus hitam, satu buah celana pendek berwarna merah, kaus putih, dan celana dalam berwarna pink muda.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat konferensi pers, Rabu (17/5/2023).
Pelaku sempat babak belur dihakimi warga Gang Kresna, Kota Bambu Utara, pada Sabtu 6 Mei 2023. Kejadian tersebut sempat viral setelah diunggah di akun Instagram.
Dalam video tampak pelaku yang sudah tak berdaya diarak warga ke kantor Pos RW 02 wilayah tersebut.
Gerobak yang digunakan pelaku untuk berjualan juga sempat hendak dibakar massa yang emosi.
(thm)