Sopir Odong-odong Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil 3 Bulan di Kalideres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang sopir odong-odong berinisial RIS (42) tega memperkosa anak di bawah umur hingga hamil tiga bulan di kamar petak kontrakannya kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak empat kali.
Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar mengatakan, korban perbuatan asusila ke gadis remaja berinisial NN (17). Pelaku ini sudah tiga kali gagal dalam pernikahan.
Adapun, pelaku tersebut telah merudapaksa gadis di bawah umur sejak Januari 2023. "Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak empat kali sejak bulan Januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan," ujar Syafri saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).
Syafri memaparkan, korban berkenalan dengan pelaku saat pertama kali korban menaiki kendaraan odong-odong pelaku, sehingga menyebabkan ketertarikan dari pelaku akibat kecantikannya.
Tak lama berselang, lanjut Syafri, pelaku dan korban sudah sering kali berkomunikasi melalui HP hingga pelaku mengajak korban kerumah kontrakan yang ditempati
Setibanya di rumah kontrakan, pelaku kemudian mengajak untuk berhubungan intim dengan korban, namun korban menolak. Alhasil, pelaku akhirnya melakukan pemerkosaan dengan membekap mulut korban agar tidak berteriak.
"Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak empat kali sejak Januari 2023 hingga kini korban hamil," tuturnya.
Mendengar dan mengetahui anaknya tersebut dihamili orang lain, lanjut Syafri, kemudian orang tua korban melaporkan ke Polsek Kalideres.
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian pihaknya langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku
Pria 42 tahun asal Pekalongan, Jawa Tengah ini pun tak berdaya saat dilakukan penjemputan di rumah kontrakannya di daerah Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, oleh anggota kepolisian dari Polsek Kalideres.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda Rp5 miliar.
Lihat Juga: Markas Judi Online di Jakbar Beroperasi Sejak 2022, Sudah Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja
Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar mengatakan, korban perbuatan asusila ke gadis remaja berinisial NN (17). Pelaku ini sudah tiga kali gagal dalam pernikahan.
Adapun, pelaku tersebut telah merudapaksa gadis di bawah umur sejak Januari 2023. "Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak empat kali sejak bulan Januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan," ujar Syafri saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).
Syafri memaparkan, korban berkenalan dengan pelaku saat pertama kali korban menaiki kendaraan odong-odong pelaku, sehingga menyebabkan ketertarikan dari pelaku akibat kecantikannya.
Tak lama berselang, lanjut Syafri, pelaku dan korban sudah sering kali berkomunikasi melalui HP hingga pelaku mengajak korban kerumah kontrakan yang ditempati
Setibanya di rumah kontrakan, pelaku kemudian mengajak untuk berhubungan intim dengan korban, namun korban menolak. Alhasil, pelaku akhirnya melakukan pemerkosaan dengan membekap mulut korban agar tidak berteriak.
"Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak empat kali sejak Januari 2023 hingga kini korban hamil," tuturnya.
Mendengar dan mengetahui anaknya tersebut dihamili orang lain, lanjut Syafri, kemudian orang tua korban melaporkan ke Polsek Kalideres.
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian pihaknya langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku
Pria 42 tahun asal Pekalongan, Jawa Tengah ini pun tak berdaya saat dilakukan penjemputan di rumah kontrakannya di daerah Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, oleh anggota kepolisian dari Polsek Kalideres.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda Rp5 miliar.
Lihat Juga: Markas Judi Online di Jakbar Beroperasi Sejak 2022, Sudah Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja
(hab)