3 Pegawai Positif COVID-19, Kantor Pusat RRI Lockdown

Rabu, 22 Juli 2020 - 21:27 WIB
loading...
3 Pegawai Positif COVID-19, Kantor Pusat RRI Lockdown
Tiga pegawai Kantor pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dinyatakan positif terpapar virus Corona atau COVID-19. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tiga pegawai Kantor pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dinyatakan positif terpapar virus Corona atau COVID-19. Kantor RRI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pun untuk sementara dikarantina atau lockdown.

Pengumuman itu tertuang dalam Nota Dinas Direktur Utama LPP RRI Nomor perihal penyesuaian sistem kerja Work From Home (WFH) 100% tertanggal 21 Juli 2020. Surat tersebut ditandatangani Direktur Utama LPP RRI M Rohanudin.

Surat nota dinas tersebut juga dibenarkan oleh Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Frederik Ndolu. "Itu benar," tegasnya saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (21/7/2020). (Baca juga; 14 Pejabat Kota Bekasi Positif COVID-19, Dua Meninggal Dunia )

Poin satu isi nota dinas menyebut bahwa dewan direksi telah mengambil keputusan untuk melakukan lockdown (WFH 100%) terhitung mulai 22 Juli 2020 sampai dengan 4 Agustus 2020 di lingkungan gedung belakang kantor pusat dan gedung depan (RRI Jakarta, pusat pemberitaan, dan stasiun siaran luar negeri).

"Kepala Stasiun Penyiaran RRI Jakarta, Pusat Pemberitaan, dan Stasiun Siaran Luar Negeri tetap memperhatikan kesinambungan operasional siaran," demikian isi poin dua nota dinas Dirut LPP RRI. (Baca juga; Klaster Baru di Jakarta Barat, 29 Warga dari Dua RT Positif COVID-19 )

Ketiga, pejabat struktural pada level direktur, kasatker, kabag atau kabid, tetap memantau perkembangan dan mengevaluasi sistem kerja. Poin keempat surat itu menyebut seluruh pegawai yang WFH wajib absen melalui aplikasi e-presensi online. Poin kelima, sistem WFH tidak berlaku bagi petugas keamanan.

Setiap pegawai yang WFH wajib mengisi laporan capaian kinerja (LCK online). Kehadiran melalui penggunaan aplikasi e-presensi dan absensi elektronik tetap berpedoman pada peraturan Direktur Utama tentang Pemberian, Pemotongan dan Pemberhentian Tunjangan Kinerja.

Pegawai yang tidak melakukan absen lewat e-presensi maupun elektronik serta tidak mengisi LCK online dianggap tak hadir (alfa). Adapun penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing satker tetap mengedepankan protokol kesehatan.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2038 seconds (0.1#10.140)