Catat! Ini 12 Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditilang Manual

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:05 WIB
loading...
Catat! Ini 12 Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditilang Manual
Polri kembali memberlakukan tilang manual. Terdapat 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenakan tilang di tempat. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polri kembali memberlakukan tilang manual menyusul semakin maraknya pelanggaran lalu lintas di wilayah yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Terdapat 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenakan tilang di tempat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, penilangan manual dilakukan apabila terdapat pelanggaran lalu lintas yang membahayakan. Tilang manual diberikan bagi pelanggar yang tertangkap ugal-ugalan, atau pelanggaran berbahaya lainnya.

"Penindakan elektronik tetap berjalan. Tetapi apabila petugas melihat pelanggaran, misalnya itu membahayakan, dihentikan, ditilang,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023).



Jajarannya akan melakukan pengawasan serta pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas.

Selain itu, jajarannya akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin ataupun sanksi kode etik hingga sanksi pidana kepada personel yang melakukan penyimpangan di lapangan.


Dikutip dari laman Twitter NTMC Polri, terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual. Berikut ke-12 jenis pelanggaraan:

1. Berkendara di bawah umur.
2. Berboncengan lebih dari satu orang.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Menerobos lampu merah.
5. Tidak menggunakan helm.
6. Melawan arus.
7. Melampaui batas kecepatan.
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL).
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)