Terapkan Tilang Manual, Kasat Lantas Polres Depok: Ada Pelanggaran di Depan Mata Ditindak
loading...
A
A
A
DEPOK - Satlantas Polres Depok akan menindak setiap pelanggaran lalu lintas di depan mata dengan tilang manual. Polres Depok tidak melakukan operasi atau razia untuk menindak pelanggar lalu lintas.
"Kami tidak melakukan penilangan dengan cara operasi statis ya. Ada pelanggaran di depan mata kita tindak," ungkap Kasatlantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (16/5/2023).
Boni menuturkan, anggota Satlantas telah disebar di sejumlah titik. Bila melihat ada pelanggaran di depan mata maka akan ditindak.
"Anggota kami saja kalau melihat ada pelanggaran di depan mata atau yang ugal-ugalan membahayakan keselamatan, berpotensi menimbulkan kecelakaan atau knalpot bising, tanpa pelat nomor maka anggota akan menindak," ucapnya.
Sementara itu, pantauan MNC Portal Indonesia di Jalan Raya Bogor atau tepatnya simpang Jalan Juanda dengan Jalan Raya Bogor, Cisalak, Cimanggis, Kota Depok, pada Selasa (16/5/2023) kendaraan roda dua yang terjaring meliputi tidak menggunakan helm, pelat nomor kendaraan tidak lengkap hingga surat-surat seperti SIM dan STNK tidak lengkap.
Tak hanya kendaraan roda dua, kendaraan roda empat hingga truk juga terjaring penilangan oleh petugas. Pengendara yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa kertas berwarna biru.
Selanjutnya baik SIM atau STNK pengendara yang melanggar ditahan oleh petugas Satlantas Polres Depok. Salah satu petugas Satlantas Polsek Cimanggis, Ipda Jumpa mengatakan, pelanggaran didominasi menerobos lampu merah hingga tak memiliki kelengkapan surat seperti SIM dan STNK.
"Kami tidak melakukan penilangan dengan cara operasi statis ya. Ada pelanggaran di depan mata kita tindak," ungkap Kasatlantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (16/5/2023).
Boni menuturkan, anggota Satlantas telah disebar di sejumlah titik. Bila melihat ada pelanggaran di depan mata maka akan ditindak.
"Anggota kami saja kalau melihat ada pelanggaran di depan mata atau yang ugal-ugalan membahayakan keselamatan, berpotensi menimbulkan kecelakaan atau knalpot bising, tanpa pelat nomor maka anggota akan menindak," ucapnya.
Sementara itu, pantauan MNC Portal Indonesia di Jalan Raya Bogor atau tepatnya simpang Jalan Juanda dengan Jalan Raya Bogor, Cisalak, Cimanggis, Kota Depok, pada Selasa (16/5/2023) kendaraan roda dua yang terjaring meliputi tidak menggunakan helm, pelat nomor kendaraan tidak lengkap hingga surat-surat seperti SIM dan STNK tidak lengkap.
Tak hanya kendaraan roda dua, kendaraan roda empat hingga truk juga terjaring penilangan oleh petugas. Pengendara yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa kertas berwarna biru.
Selanjutnya baik SIM atau STNK pengendara yang melanggar ditahan oleh petugas Satlantas Polres Depok. Salah satu petugas Satlantas Polsek Cimanggis, Ipda Jumpa mengatakan, pelanggaran didominasi menerobos lampu merah hingga tak memiliki kelengkapan surat seperti SIM dan STNK.
(hab)